Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Ada 10 Titik yang Bisa Disambangi

Lokasi SIM Keliling hari ini hadir di 10 titik strategis yang bisa dikunjungi masyarakat tanpa harus membuang waktu

Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Ada 10 Titik yang Bisa Disambangi

TRENOTO – Demi memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi, kepolisian telah memberi beragam fasilitas. Salah satu yang menjadi primadona selama ini adalah SIM Keliling.

Layanan tersebut hadir di berbagai lokasi strategis sehingga bisa dijangkau lebih mudah. Tidak perlu membuang waktu terlalu lama di jalan, masyarakat bisa dengan mudah mendatangi dari tempat tinggal atau kantor.

Prosesnya pun terbilang sangat cepat karena semua dilakukan di 1 lokasi. Mulai dari tes kesehatan, psikologi, pemberkasan hingga foto.

Lokasi SIM Keliling di Hari Ini

Photo : NTMC Polri

  1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung (waktu operasional 08.00 – 12.00 WIB)
  2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata (waktu operasional 08.00 – 12.00 WIB)
  3. Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland (waktu operasional 08.00 – 12.00 WIB)
  4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng (waktu operasional 08.00 – 12.00 WIB)
  5. Bekasi : Metropolitan Mall (waktu operasional 08.00 – 10.00 WIB)
  6. Tangsel (Pamulang) : Bintaro Square (waktu operasional 08.00 – 13.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB)
  7. Tangsel (BSD) : ITC BSD (waktu operasional 08.00 – 13.00 WIB)
  8. Depok (Margonda): D’Mall  (07.00 WIB – 12.00 WIB)
  9. Depok (Bojongsari) : Hyfresh Bojongsari (07.00 WIB – 12.00 WIB)
  10. Bogor : Polsek Ciampea

Dalam melakukan perpanjangan, masyarakat harus membawa beberapa berkas yaitu KTP dan SIM lama beserta salinannya. Perlu diingat bahwa surat berbentuk kartu tersebut hanya memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum kadaluarsa.

Photo : Trenoto

Bila terlewat satu hari saja maka pemilik harus melalukan prosedur pembuatan baru sehingga akan membuang waktu. Hal ini tentunya akan merugikan karena waktu yang harus disiapkan menjadi lebih panjang.

Layanan ini juga hanya menerima perpanjangan golongan A dengan biaya sebesar Rp90 ribu dan C senilai Rp75 ribu belum termasuk tes kesehatan. Bagi pemilik SIM golongan lain maka harus mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) terdekat.

Pembayaran hanya bisa dilakukan secara tunai, untuk itu disarankan untuk membawa uang sesuai kebutuhan.


Terkini

mobil
Pikap Double Cabin BYD Shark

Rival Baru Toyota Hilux, BYD Shark Meluncur Pekan Ini

Rambah segmen baru untuk perluas pasar, pikap double cabin BYD Shark meluncur di Beijing Auto Show pekan ini

mobil
Penerimaan mobil listrik lebih baik baik

Moeldoko Nilai Penerimaan Mobil Listrik Lebih Baik Dari Motor

Moeldoko nilai penerimaan mobil listrik di pasar otomotif Indonesia sudah lebih baik ketimbang sepeda motor

news
Barcode Gokart

Barcode Gokart Buka Kesempatan Karir Balap untuk Semua Kalangan

Tidak terbatas usia, Barcode Gokart buka kesempatan untuk semua kalangan yang ingin berkarir sebagai pembalap

otopedia
Tips Merawat Mobil Klasik

4 Tips Merawat Mobil Klasik, Tetap Awet meski Antik

Agar tampilan tetap terlihat cantik dan mesin awet, perhatikan beberapa tips merawat mobil klasik kesayangan

motor
Cicilan Honda Stylo 160

Skema Cicilan Honda Stylo 160, DP Mulai Rp 2 Jutaan

Skema Cicilan Honda Stylo 160 mulai dari Rp 1 jutaan sehingga menarik untuk dipinang masyarakat Indonesia

mobil
Citroen C3 Aircross

Citroen C3 Aircross Resmi Meluncur, Mulai Rp 280 jutaan

Citroen C3 Aircross akhirnya resmi mengaspal di Indonesia, mobil tersebut dijual dengan harga Rp 289,9 jutaan

mobil
Wuling Cloud EV bisa di test drive di PEVS 2024

Wuling Cloud EV Bisa Dicoba di PEVS 2024

Setelah dikenalkan pada Februari, Wuling Cloud EV bisa dicoba langsung oleh masyarajat di ajang PEVS 2024

news
Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi