Cara Mudah Periksa Pajak Kendaraan Jakarta, Bisa Dari Rumah
22 April 2024, 10:00 WIB
Karkolantas menjelaskan manfaat bayar pajak kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan saat terjadi kecelakaan
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Menjadi agenda wajib bagi pemilik, membayar pajak kendaraan bermotor ternyata memiliki manfaat. Hal tersebut dijelaskan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi melalui keterangan resminya.
Sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Firman menyampaikan sejumlah manfaat apabila masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor seusai peraturan tersebut, di antaranya masyarakat dapat menikmati fasilitas jalan, sekolah hingga rumah sakit yang lebih baik.
"Untuk pajak, bayangkan jika kita semua masyarakat mendukung, patuh, kita bisa meningkatkan fasilitas dan hasil pembangunan itu sendiri, rumah sakit bagus, jalan bagus, sekolah bagus dengan adanya subsidi daerah," ujar Firman.
Lebih jelas Firman menyebut kalau pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Dana itu itu merupakan wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Apabila kendaraan tidak bayar pajak, maka pengendara yang mengalami kecelakaan tidak berhak mendapatkan dana untuk penyembuhan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja.
"Jasa Raharja bisa langsung berikan santunan rumah sakit, di Medan fasilitas bagus dengan pajak kendaraan yang dihasilkan tinggi, itu lah salah satu bentuk pengembalian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib bayar pajak," katanya menegaskan.
Sebagai Tim Pembina Samsat Nasional, Firmanjuga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi kepada sejumlah samsat daerah di Indonesia. Pada 23 Agustus 2022, Kakorlantas berencana akan melakukan Rapat Koordinasi Pembina Samsat di Bali.
"Kami berkomitmen, kami ingin menyampaikan bahwa tegaknya suatu aturan tergantung dari aturannya, petugasnya, dan masyarakatnya," ujarnya.
Merupakan kegiatan wajib yang harus dipatuhi, pemilik kendaraan harus membayar denda apabila terlambat melakukan pembayara pajak.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Dalam pasal tersebut disampaikan bahwa denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
22 April 2024, 10:00 WIB
21 April 2024, 20:25 WIB
18 Maret 2024, 21:32 WIB
16 Maret 2024, 17:53 WIB
12 Februari 2024, 14:45 WIB
Terkini
27 April 2024, 07:12 WIB
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo tidak laku dilelang Kejari Jaksel
26 April 2024, 21:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik murni atau BEV tengah lesu, pabrik EV Hyundai akan mulai produksi mobil hybrid
26 April 2024, 20:00 WIB
Penjualan Suzuki Maret 2024 naik 14 persen dibanding bulan sebelumnya berkat XL7 Hybrid yang laris manis
26 April 2024, 19:25 WIB
Merujuk data dari rilis resmi KFA, gaji Pratama Arhan mencapai Rp 9 miliar atau setara dengan Hyundai Ioniq 6
26 April 2024, 19:16 WIB
Dua model hadir buat konsumen Indonesia, ini spesifikasi GAC Aion Y Plus yang bakal jadi rival BYD Atto 3
26 April 2024, 17:12 WIB
Hyundai Ioniq 6 direcall karena adanya kesalahan pemasangan baut dan bisa menyebabkan kerusakan lebih luas
26 April 2024, 17:04 WIB
Harga Vespa Rizky Ridho mulai Rp 30 jutaan saja, seperti ditemukan KatadaOTO di laman jual beli motor bekas
26 April 2024, 15:00 WIB
Dipakaikan tambahan bodykit bergaya offroad mirip Ford Ranger Raptor, ini inspirasi modifikasi Toyota Hilux