Spesifikasi Hyundai Santa Fe Terbaru, Masuk Indonesia Tahun Ini
22 April 2024, 15:55 WIB
Ban Hyundai Ioniq 5 Jerome Polin bocor dan tidak bisa diperbaiki hingga harus digendong menggunakan truk Jasa Marga
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Ban Hyundai Ioniq 5 Jerome Polin bocor di jalan tol hingga harus dibawa oleh mobil derek Jasa Marga. Hal ini disampaikan di akun Instagramnya pada Sabtu, (13/05).
Dalam caption disampaikan bahwa sekitar pukul 23.00 WIB, ia melihat indikator ban menunjukkan pengurangan tekanan yang signifikan. Ketika diperiksa rupanya telah terjadi kebocoran pada komponen kendaraan tersebut.
Celakanya Hyundai Ioniq 5 tidak dilengkapi oleh ban cadangan sehingga ia pun harus melakukan perbaikan sendiri menggunakan Tire Mobility Kit. Sayangnya setelah 1.5 jam melakukan perbaikan sendiri, dirinya tetap gagal.
Pukul 00.30 WIB, ia akhirnya menghubungi Jasa Marga untuk meminta bantuan. 30 menit kemudian truk Jasa Marga pun datang dan mengangkut mobil listrik rakitan Bekasi tersebut untuk dibawa ke tukang tambal ban.
Namun kerusakan pada ban rupanya terlalu parah karena angin terus keluar sehingga tukang tambal tidak bisa memperbaikinya. Tak menyerah, ia pun kembali mencari tempat perbaikan yang lebih besar tetapi kembali ditolak dan disarankan untuk menggantinya.
Akhirnya Jerome kembali ke rumah dengan mobil diangkut menggunakan truk Jasa Marga. Penggantian ban baru dilakukan setelah ia siang hari.
Perlu diketahui bahwa Hyundai Ioniq 5 memang tidak dilengkapi oleh ban cadangan walau yang digunakan bukanlah Run Flat Tire (RFT). Sebagai gantinya pabrikan asal Korea Selatan tersebut menambahkan Tire Mobility Kit sebagai standar.
Dengan peralatan tersebut maka diharapkan pemilik bisa melakukan perbaikan sendiri ketika ban mengalami kebocoran.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 57 ayat 2 huruf b disebutkan bahwa ban cadangan harus dibawa. Namun Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor menyampaikan hal berbeda.
Dalam pasal 14 ayat 1 disampaikan bahwa ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1 huruf g dan Pasal 12 ayat 1 huruf g dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan.
Dalam pasal yang sama ayat 2 disebutkan pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Run flat tire yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban
b. Tire repair kit; atau
c. Teknologi lain
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
22 April 2024, 15:55 WIB
18 April 2024, 13:12 WIB
16 April 2024, 11:00 WIB
16 April 2024, 08:00 WIB
14 April 2024, 10:14 WIB
Terkini
25 April 2024, 08:00 WIB
Merupakan komponen penting untuk membantu pengemudi saat berkendara, ini 4 tips merawat lampu mobil yang mudah
25 April 2024, 08:00 WIB
Menurut hasil uji tabrak mobil listrik eC3, model tersebut mengantongi peringkat nol dari Global NCAP
25 April 2024, 07:00 WIB
Penjualan Honda Maret 2024 naik dan menorehkan angka penjualan tertinggi di kuartal pertama sebesar 10.706 unit
25 April 2024, 06:20 WIB
Ada dua lokasi SIM keliling Bandung beroperasi setiap hari, selalu berpindah jadi pastikan tidak salah
25 April 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 25 April 2024 tetap dilaksanakan secara ketat meski tersedia beberapa jalur alternatif
25 April 2024, 05:30 WIB
Berikut lokasi SIM Keliling Jakarta yang beroperasi hari ini dihadirkan Polda Metro Jaya dari lima tempat
24 April 2024, 20:57 WIB
Meski penjualan mobil hybrid positif di Indonesia, Citroen lebih memilih memasarkan mesin bensin dan listrik
24 April 2024, 20:55 WIB
Dukung komitmen elektrifikasi di Indonesia, Neta mulai rakit lokal mobil listrik untuk diluncurkan tahun ini