Mengurus SIM dan STNK Kini Wajib punya BPJS Kesehatan
21 Februari 2022, 17:36 WIB
Wacana BPJS Kesehatan jadi syarat SIM dan STNK akan segera menjadi kenyataan, polisi siapkan fasilitas baru
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Wacana BPJS Kesehatan jadi syarat SIM dan STNK akan menjadi kenyataan dalam waktu dekat. Beberapa persiapan pun sudah dilakukan pihak kepolisian untuk menerapkan aturan tersebut.
Salah satu yang mereka lakukan adalah dengan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia. Berkat ini maka masyarakat akan merasa dimudahkan saat mengurusnya.
“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan juga dikaitkan dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” terang Irjen Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri di Satpas Prototype Polres Purwakarta.
Dalam lawatannya, Firman langsung memeriksa BPJS Kesehatan di Satpas Prototype. Firman mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi salah satu pekerjaan Korlantas bersama beberapa instansi lain ke depan.
“Sekarang kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi tugas kita ke depan sehingga masyarakat bisa mendapat pelayanan publik,” tegasnya di sela-sela kunjungan.
Jenderal bintang 2 ini pun mengajak masyarakat segera melakukan pendaftaran. Selain bisa mendapatkan fasilitas kesehatan dengan mudah, BPJS Kesehatan juga dapat memudahkan masyarakat mendapat pelayanan publik lain.
“Aktifkan segera BPJS Kesehatan agar dapat memperoleh kesempatan dilayani lebih baik serta cepat pada di fasilitas fasilitas publik. Termasuk di kepolisian khususnya saat mengurus SIM dan STNK,” pungkasnya.
Aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Dengan adanya aturan baru ini, pemohon harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Namun kebijakan tersebut tidak bisa langsung dilakukan karena ada beberapa aturan yang harus disesuaikan. Tak hanya itu, sosialisasi juga perlu dilaksanakan sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kebingungan di masyarakat.
Terlebih masih banyak yang mengira bahwa masyarakat tidak mampu pun tetap harus membayar iuran. Padahal mereka justru akan mendapat bantuan dari pemerintah sehingga tak perlu membayar iuran.
Meski terkesan merepotkan, BPJS Kesehatan sebenarnya bisa sangat membantu masyarakat khususnya ketika mengalami permasalahan kesehatan. Pasalnya mereka bisa mendapatkan pelayanan tanpa harus keluar dana sama sekali.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
21 Februari 2022, 17:36 WIB
Terkini
10 Mei 2024, 07:00 WIB
Kepolisian resmi menghentikan pengiriman surat tilang lewat WhatsApp karena harus mendapat pengujian
10 Mei 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 10 Mei 2024 ditiadakaan karena adanya cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah
10 Mei 2024, 06:00 WIB
Manfaatkan fasilitas SIM keliling Bandung sebelum akhir pekan, tersedia di dua tempat berbeda setiap hari
09 Mei 2024, 18:23 WIB
Catat 5 nomor WhatsApp polisi yang kirim surat tilang elektronik, hal ini agar terhindar dari modus penipuan
09 Mei 2024, 17:00 WIB
Hyundai optimis mobil listriknya jadi kendaraan dinas pejabat dari berbagai lembaga tinggi di Indonesia
09 Mei 2024, 16:00 WIB
Mendapatkan respon baik dari konsumen, Mitsubishi luncurkan dua model Limited Edition hanya dijual 800 unit
09 Mei 2024, 14:35 WIB
Akibat potensi kendala pada ICCU, diestimasikan sekitar 9.000 unit terdampak recall Hyundai Ioniq 5 dan 6
09 Mei 2024, 10:14 WIB
Wuling hadirkan promo penjualan berhadiah logam mulia dan program cicilan ringan untuk setiap pembelian