Jadwal Ganjil Genap Puncak 19 April, Jangan Sampai Diputar Balik
19 April 2024, 11:00 WIB
Aturan ganjil genap diusulkan dihapus sementara seiring dengan kembali meningkatkan angka Covid-19 khususnya di DKI Jakarta
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Aturan ganjil-genap diusulkan dihapus setelah semakin tingginya kasus Covid-19 varian Omicron yang ada di Jakarta. Dengan ditiadakannya pembatasan ganjil genap maka diharapkan penggunaan transportasi massal di DKI Jakarta akan menurun.
Kondisi tersebut diharapkan bisa mengurangi terjadinya kerumuman dan memperlambat penularan kasus Covid-19. Terlebih kebijakan tersebut terbukti sudah cukup efektif saat awal gelombang pertama dan kedua lalu.
“Untuk menghadapi penyebaran Covid-19, khususnya Omicron di DKI Jakarta, kami meminta Pemerintah Provinsi untuk meniadakan ganjil genap. Diharapkan dapat mengurangi penggunaan transportasi massal,” ungkap Mujiyono, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Ia pun mengingatkan bahwa saat ini keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit rujukan Covid-19 telah mencapai 20 persen. Bahkan saat ini tingkat keterisian ICU pun juga sudah mengalami peningkatan menjadi 5 persen.
“Pemerintah perlu memperketat kembali protokol kesehatan di fasilitas umum dan tempat keramaian. Pembatasan jumlah penumpang pada angkutan massal juga harus segera diterapkan untuk menghindari transmisi lokal,” tambahnya.
Masih dari Antara, Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan mengatakan bahwa puncak Covid-19 di Indonesia akan terjadi dalam beberapa waktu ke depan. Diperkirakan, 35-65 hari ke depan terjadi kenaikan kasus postif yang cukup tinggi.
Meski sudah ada usulan untuk meniadakan ganjil genap namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kini masih belum mewujudkannya. Penerapan ganjil genap masih berlaku untuk 13 ruas jalan utama.
Kebijakan ganjil-genap ini berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerapkan pemberlakukan ganjil genap di beberapa ruas jalan sekitar tempat wisata. Pemberlakukan ini hanya berlaku di Sabtu-Minggu pukul mulai pukul 12.00 sampai dengan 18.00 WIB.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
19 April 2024, 11:00 WIB
19 April 2024, 07:00 WIB
19 April 2024, 05:58 WIB
18 April 2024, 05:56 WIB
17 April 2024, 05:50 WIB
Terkini
19 April 2024, 21:54 WIB
Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang memberikan pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan beban
19 April 2024, 21:50 WIB
Resmi hadirkan dua model tahun ini, GAC Aion pilih Indonesia jadi basis perakitan kedua di Asia Tenggara
19 April 2024, 21:46 WIB
Jorge Martin menilai kalau Francesco Bagnai lawan kuat dalam perebutan gelar juara dunia MotoGP 2024
19 April 2024, 19:52 WIB
Vespa World Days 2024 kembali digelar dan tahun ini di Pontedera, Italia yang merupakan rumah skuter ikonik
19 April 2024, 15:00 WIB
Toyota Fortuner Hybrid meluncur menggunakan sistem mild hybrid 48V, harga trim terendah Rp 705 jutaan
19 April 2024, 14:00 WIB
Masih stabil dan tidak mengalami perubahan setelah Lebaran, berikut kami rangkum daftar harga LCGC April 2024
19 April 2024, 13:00 WIB
Persyaratan dan cara mengurus SIM hilang pada April 2024 tidak memiliki perbedaan dibanding bulan sebelumnya
19 April 2024, 11:00 WIB
Berikut jadwal maupun lokasi ganjil genap puncak yang bakal diterapkan Polres Bogor sejak Jumat sampai Minggu