Resep Suzuki Tahan Harga Mobil Saat Rupiah Melemah
18 April 2024, 18:00 WIB
Memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah, harga mobil Suzuki turun setelah mendapat diskon PPnBM 2022
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Diskon PPnBM 2022 kembali diterapkan pemerintah untuk sejumlah model kendaraan roda empat. Hal ini dilakukan untuk mendorong pemulihan industri otomotif nasional akibat pandemi Covid-19.
Masuk kriteria yang telah ditetapkan, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) memiliki 2 model andalan yang mendapatkan insentif PPnBM, yakni Suzuki XL7 dan Ertiga.
Dony Saputra selaku 4W Marketing Director PT SIS menyebut, pihaknya menyambut baik program ini dan berharap insentif yang diberikan mampu dirasakan oleh seluruh konsumen Tanah Air.
“Kami berupaya maksimal agar program PPnBM ini bisa dinikmati lebih banyak konsumen Suzuki yang tersebar di berbagai pelosok Indonesia. Oleh karena itulah, model unggulan kami, Suzuki XL7 dan Ertiga, masuk ke dalam daftar mobil yang mendapatkan insentif PPnBM," katanya.
Kedua mobil pabrikan otomotif Jepang tersebut masuk dalam kategori mobil penumpang yang mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50 persen.
Suzuki XL7 dan Ertiga berhasil memenuhi beberapa persyaratan, seperti kandungan komponen lokal lebih dari 80 persen dan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc. Harga jual kendaraan juga diklaim tak sampai Rp250 juta.
"Selain untuk mendukung Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, upaya ini juga kami lakukan karena tingginya permintaan konsumen terhadap XL7 dan Ertiga,” jelasnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut harga mobil Suzuki setelah mendapatkan diskon PPnBM 2022.
Selain itu, diskon PPnBM kendaraan bermotor juga diberikan pada kendaraan dengan harga tertinggi Rp200 juta atau mobil LCGC.
Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya. Desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021.
Periode insentif untuk LCGC diberikan pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Untuk kuartal pertama, mobil jenis ini terbebas dari PPnBM, sedangkan kuartal II beban yang diberikan kepada konsumen hanya 1 persen dan kuartal III sebesar 2 persen.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 April 2024, 18:00 WIB
30 Maret 2024, 16:00 WIB
18 Maret 2024, 13:57 WIB
26 Februari 2024, 19:16 WIB
20 Februari 2024, 08:00 WIB
Terkini
19 April 2024, 21:54 WIB
Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang memberikan pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan beban
19 April 2024, 21:50 WIB
Resmi hadirkan dua model tahun ini, GAC Aion pilih Indonesia jadi basis perakitan kedua di Asia Tenggara
19 April 2024, 21:46 WIB
Jorge Martin menilai kalau Francesco Bagnai lawan kuat dalam perebutan gelar juara dunia MotoGP 2024
19 April 2024, 19:52 WIB
Vespa World Days 2024 kembali digelar dan tahun ini di Pontedera, Italia yang merupakan rumah skuter ikonik
19 April 2024, 15:00 WIB
Toyota Fortuner Hybrid meluncur menggunakan sistem mild hybrid 48V, harga trim terendah Rp 705 jutaan
19 April 2024, 14:00 WIB
Masih stabil dan tidak mengalami perubahan setelah Lebaran, berikut kami rangkum daftar harga LCGC April 2024
19 April 2024, 13:00 WIB
Persyaratan dan cara mengurus SIM hilang pada April 2024 tidak memiliki perbedaan dibanding bulan sebelumnya
19 April 2024, 11:00 WIB
Berikut jadwal maupun lokasi ganjil genap puncak yang bakal diterapkan Polres Bogor sejak Jumat sampai Minggu