Esemka Ini Ternyata Terdaftar di Tangerang Selatan

Esemka berkeliaran di Jakarta pakai pelat palsu


Video Selanjutnya
  • Autoplay On

TRENOTO – Sebagai merek mobil lokal, Esemka memang cukup mendapat sorotan dari masyarakat. Maklum, mereka mengklaim bahwa kendaraan yang dibuat merupakan hasil pengembangan dari anak bangsa.

Hal tersebut tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri karena selama ini kebanyakan mobil di Tanah Air memang menggunakan merek asing. Namun, sorotan Esemka tidak selamanya positif seperti klaim yang digembar-gemborkan.

Sepanjang kiprahnya, kehadiran Esemka seperti timbul tenggelam karena unitnya sendiri cukup jarang terlihat. Tak hanya itu, belakangan juga beredar sebuah video menampilkan Esemka berwarna silver berkeliaran di jalan raya dengan pelat palsu.

Video unggahan Olganicaci di Youtube memperlihatkan 1 unit Esemka bernomor pelat B 9016 WAI. Kemudian saat mereka melakukan pemeriksaan di sebuah aplikasi, diketahui bahwa pelat nomor tidak terdaftar.

Kami pun kembali melakukan pemeriksaan ulang di situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ guna memastikan kebenarannya. Benar saja, berdasarkan pencarian diketahui bahwa pelat nomor kendaraan belum terdaftar.

Esemka gunakan pelat nomor palsu tentu sangat disayangkan. Pasalnya saat ini pihak Kepolisan cukup menyoroti tindak pemalsuan karena semakin marak dilakukan sejak dioptimalkannya tilang elektronik.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam pasal 39 ayat 5 disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Dan bila aturan tidak ditaati maka pelaku dapat diancam pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal itu berbunyi bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Hukuman tidak berhenti di sana karena penggunaan pelat nomor palsu juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 280 ditegaskan bahwa melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Kemudian pada Pasal 288 Ayat 1 disebutkan bahwa melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Ternyata pelat nomor mobil tersebut di atas terdaftar di Samsat Tangerang Selatan. Tidak diketahui siapa pemilik dari kendaraan ini namun tertera pajak tahunannya sebesar Rp1.9 jutaan


Rekomendasi

mobil

Gubernur California Kepincut BYD YanWang U8, SUV Tangguh

BYD YanWang U8 berhasil memikat Gubernur California Gavin Newsom

motor

Gokil, Honda Goldwing Diajak Blusukan Offroad Sampai Mogok

Honda Gold Wing Diajak Blusukan

mobil

Kim Jong Un ke Rusia Dikawal Pakai Hyundai Staria

Presiden Korea Utara Kim Jong Un

mobil

Mythen, Mobil Listrik Tercepat Buatan Mahasiswa

Pecahkan rekor sebelumnya, ini penampakan mobil listrik tercepat

motor

Mengintip Detail Motor Listrik Kawasaki

Motor Listrik Kawasaki akan diluncurkan