Pengendara Fortuner Arogan Berpelat TNI Terancam Penjara 6 Tahun
19 April 2024, 09:00 WIB
Seluruh pembeli mobil bisa mendapatkannya, simak daftar harga pelat nomor cantik untuk kendaraan kesayangan
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Merupakan identitas sebuah kendaraan, seluruh mobil dan motor wajib memiliki pelat nomor di bagian depan dan belakang. Tak jarang pemilik kendaraan menginginkan identitas tersebut mudah diingat dan mencerminkan sesuatu sehingga pelu mengeluarkan biaya tambahan.
Agar bisa mendapatkan nomor pelat cantik, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen penting, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti pembelian kendaraan dari diler.
Untuk lebih jelasnnya, TrenOto telah merangkum harga pelat nomor cantik yang bisa dimiliki kendaraan. Berikut ulasannya.
Peraturan pelat nomor cantik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.
Pada dasarnya, pelat nomor cantik bisa digunakan untuk kendaraan baru atau ganti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) biasa ke pilihan. Terkait biaya pajak, terdapat perbedaan dibandingkan pelat nomor pada umumnya.
Tergantung penggunaan huruf dan angka yang digunakan. Kisaran biaya pelat nomor cantik mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Berdasarkan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, ada enam poin aturan tentang pelat nomor pilihan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
19 April 2024, 09:00 WIB
16 April 2024, 09:00 WIB
01 November 2023, 10:00 WIB
29 September 2023, 09:30 WIB
09 Juli 2023, 08:05 WIB
Terkini
23 April 2024, 20:00 WIB
Rambah segmen baru untuk perluas pasar, pikap double cabin BYD Shark meluncur di Beijing Auto Show pekan ini
23 April 2024, 19:00 WIB
Moeldoko nilai penerimaan mobil listrik di pasar otomotif Indonesia sudah lebih baik ketimbang sepeda motor
23 April 2024, 18:05 WIB
Tidak terbatas usia, Barcode Gokart buka kesempatan untuk semua kalangan yang ingin berkarir sebagai pembalap
23 April 2024, 18:00 WIB
Agar tampilan tetap terlihat cantik dan mesin awet, perhatikan beberapa tips merawat mobil klasik kesayangan
23 April 2024, 17:51 WIB
Skema Cicilan Honda Stylo 160 mulai dari Rp 1 jutaan sehingga menarik untuk dipinang masyarakat Indonesia
23 April 2024, 17:24 WIB
Citroen C3 Aircross akhirnya resmi mengaspal di Indonesia, mobil tersebut dijual dengan harga Rp 289,9 jutaan
23 April 2024, 17:00 WIB
Setelah dikenalkan pada Februari, Wuling Cloud EV bisa dicoba langsung oleh masyarajat di ajang PEVS 2024
23 April 2024, 15:16 WIB
Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi