Hyundai Palisade Signature 4WD 2022 Bekas, Harganya Naik Rp5 Juta

Hyundai Palisade Signature 4WD 2022 Bekas dijual Rp5 juta lebih tinggi bila dibandingkan dengan harga baru

Hyundai Palisade Signature 4WD 2022 Bekas, Harganya Naik Rp5 Juta

TRENOTO – Umumnya harga mobil bekas mengalami depresiasi dari harga barunya, namun untuk beberapa kendaraan hal tersebut tidaklah berlaku. Salah satunya adalah Hyundai Palisade Signature 4WD 2022 bekas.

Mobil asal Korea Selatan ini dijual dengan harga Rp1.050 miliar atau sekitar Rp5 juta lebih mahal dibandingkan harga barunya yang dibanderol Rp1.045 miliar. Diler menegaskan bahwa selisih harga tersebut tetap saja menguntungkan karena bila hendak membeli baru, pelanggan harus menunggu hingga 6 bulan.

Kondisi mobil pun diklaim masih berada dalam kondisi istimewa bahkan sudah dilengkapi beberapa keunggulan tambahan. Pasalnya pemilik sebelumya sudah memasangkan Paint Protection Film (PPF) untuk menjaga kualitas cat kendaraan.

Photo : Mobil123

Selain telah mendapatka PPF, pelanggan juga bisa mendapatkan beberapa keuntungan lain. Salah satunya adalah asuransi selama 1 tahun dan diler juga memastikan bahwa mobil masih dalam perlindungan garansi dari APM.

Sayangnya tidak disebutkan apakah mobil bisa dibeli secara kredit atau harus tunai. Bila bisa dibeli secara kredit tentu akan memberi kemudahan lebih kepada pelanggan yang hendak melakukan pembelian.

Hyundai Palisade pertama kali diluncurkan di Indonesia pada akhir 2020 dengan menghadirkan beragam keunggulan. Dari segi desain, SUV ini hadir melalui tampilan mengkotak namun tetap terasa dinamis.

Desain depan Hyundai Palisade terasa cukup tangguh, terlihat dari beberapa ornamen yang disematkan. Ukuran grille depan dibuat cukup besar dikawinkan dengan LED Headlamps berhasil memberikan kesan tangguh namun modern.

Photo : Mobil123

Masuk ke dalam kabin, selain sudah dilengkapi jok berlapis kulit Hyundai juga sudah menambahkan pengatur suhu pada kursi. Dengan demikian pelanggan bisa menyesuaikan suhu kursi sesuai kebutuhan dan selera masing-masing.

Untuk mesin, Hyundai Palisade dibekali mesin diesel R 2.2 liter CRDi, 4 silinder. Mesin tersebut mampu menghasilkan tenaga sebesar 198 hp dan torsi 440 Nm yang disalurkan ke roda melalui transmisi otomatis 8 percepatan.

Mode berkendara juga bisa disesuaikan kebutuhan karena ada beberapa mode berkendara. Mulai dari Eco, Comfort, Smart, Sport dan Multi-Terrain Control (Snow, Mud serta Sand) yang tentunya berguna di kondisi tertentu.


Terkini

mobil
Pikap Double Cabin BYD Shark

Rival Baru Toyota Hilux, BYD Shark Meluncur Pekan Ini

Rambah segmen baru untuk perluas pasar, pikap double cabin BYD Shark meluncur di Beijing Auto Show pekan ini

mobil
Penerimaan mobil listrik lebih baik baik

Moeldoko Nilai Penerimaan Mobil Listrik Lebih Baik Dari Motor

Moeldoko nilai penerimaan mobil listrik di pasar otomotif Indonesia sudah lebih baik ketimbang sepeda motor

news
Barcode Gokart

Barcode Gokart Buka Kesempatan Karir Balap untuk Semua Kalangan

Tidak terbatas usia, Barcode Gokart buka kesempatan untuk semua kalangan yang ingin berkarir sebagai pembalap

otopedia
Tips Merawat Mobil Klasik

4 Tips Merawat Mobil Klasik, Tetap Awet meski Antik

Agar tampilan tetap terlihat cantik dan mesin awet, perhatikan beberapa tips merawat mobil klasik kesayangan

motor
Cicilan Honda Stylo 160

Skema Cicilan Honda Stylo 160, DP Mulai Rp 2 Jutaan

Skema Cicilan Honda Stylo 160 mulai dari Rp 1 jutaan sehingga menarik untuk dipinang masyarakat Indonesia

mobil
Citroen C3 Aircross

Citroen C3 Aircross Resmi Meluncur, Mulai Rp 280 jutaan

Citroen C3 Aircross akhirnya resmi mengaspal di Indonesia, mobil tersebut dijual dengan harga Rp 289,9 jutaan

mobil
Wuling Cloud EV bisa di test drive di PEVS 2024

Wuling Cloud EV Bisa Dicoba di PEVS 2024

Setelah dikenalkan pada Februari, Wuling Cloud EV bisa dicoba langsung oleh masyarajat di ajang PEVS 2024

news
Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi