Ini Cara Hitung Denda Terlambat Bayar Pajak Kendaraan

Cara hitung denda terlambat bayar pajak kendaraan sebenarnya tidak terlalu sulit sehingga pemilik bisa melakukan perhitungan

Ini Cara Hitung Denda Terlambat Bayar Pajak Kendaraan

TRENOTO – Terlambat membayar pajak kendaraan adalah sebuah tindakan merugikan. Hal ini karena pemilik kendaraan harus membayar denda yang seharusnya tidak perlu dilakukan bila pembayaran

Namun bila sudah terlanjur, maka denda harus dibayarkan sesuai ketentuan. Untuk itu lakukanlah persiapan uang sesuai denda yang harus dibayarkan.

Perhitungan denda terlambat bayar pajak kendaraan berbeda-beda, tergantung waktu keterlambatan dan jenis kendaraannya. Ada perhitungan yang bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan untuk mengetahui besaran denda.

Photo :

Untuk melakukan perhitungan, ketahui lebih dulu berapa lama keterlambatan pajak kendaraan. Setelah itu, pahamilah bahwa denda pajak mobil adalah sebesar 25 persen berlaku untuk 1 tahun.

Bila keterlambatan hanya hitungan bulan maka Anda cukup membaginya dengan jumlah bulannya saja. Artinya, anggapan bahwa denda keterlambatan 1 bulan sama seperti denda 1 tahun adalah salah.

Contoh perhitungan denda pajak kendaraan

Jika berdasarkan jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB) di STNK sebesar Rp 364.200 dan SWDKLLJ Rp 243.000, maka perhitungan denda adalah:

Rp364.200 + Rp243.000 x 25 persen x 6/12 = Rp394.575

Dengan maka total yang harus dibayarkan adalah Rp 364.200 + Rp 243.000 + Rp 394.575 = Rp 1.001.775.

Perhitungan tersebut dilakukan dengan perhitungan bahwa keterlambatan pajak kendaraan hanya 6 bulan. Semakin menunda kewajiban pembayaran, maka semakin mahal pula denda yang harus dibayar nantinya.

Landasan Hukum

Photo :

Denda terlambat bayar pajak kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 95 UU No. 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa etentuan pajak daerah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, termasuk di dalamnya aturan mengenai sanksi administratif yang diberlakukan.

Selain denda, terlambat membayar pajak kendaraan juga bisa membuat pemilik kendaraan ditilang, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun serta harus disahkan setiap tahun.

Pengesahan dilakukan saat membayar PKB dan tanpa adanya pengesahan, STNK milik pemilik kendaraan dianggap tidak sah. Kondisi tersebut membuat polisi berhak melakukan penilangan.


Terkini

news
Sopir Alami Microsleep Penyebab Kecelakaan Km 58 Tol Cikampek

Sopir Alami Microsleep Penyebab Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek

Kepolisian menyebut sopir Gran Max alami Microsleep sehingga jadi penyebab Kecelakaan km 58 Tol Cikampek

otosport
Pedro Acosta

Pedro Acosta Bukan Lagi Pembalap Sensasional di MotoGP 2024

Pedro Acosta bukan lagi pembalap sensasional setelah rentetan prestasi yang diraih pada seri 1 hingga 3

mobil
Hyundai Santa Fe 2024

Hyundai Santa Fe 2024 Siap Meluncur di Indonesia Tahun Ini

Mulai terlihat tes jalan di wilayah Jawa Barat, Hyundai Santa Fe 2024 disiapkan meluncur tahun ini pada GIIAS

otosport
Klasemen MotoGP 2024: Maverick Vinales Kejar Martin di Puncak

Klasemen MotoGP 2024: Maverick Vinales Kejar Martin di Puncak

Maverick Vinales berhasil memperbaiki posisinya di klasemen MotoGP 2024, dengan mendekat ke Jorge Martin

news
Kasus Toyota Fortuner arogan berpelat Mabes TNI diselidiki Polisi

Kasus Toyota Fortuner Arogan Berpelat Mabes TNI Diselidiki Polisi

Kasus pengemudi Toyota Fortuner arogan berpelat Mabes TNI kini langsung diselidiki oleh Polda Metro Jaya

news
Hyundai Tetap Jual Mobil Bensin di RI, Peminat Masih Banyak

Hyundai Tetap Fokus Jual Mobil Bensin di Indonesia

Tidak berfokus di kendaraan listrik murni, Hyundai tetap jual mobil bensin di Indonesia di masa mendatang

news
Sistem One Way dan Contraflow di Trans Jawa

Sistem One Way di Tol Trans Jawa Dihentikan Hari Ini

Kepolisian hentikan sistem One Way di tol Trans Jawa dan perpendek jalur contraflow setelah penurunan kepadatan

news
Dispensasi Perpanjang SIM Bandung Bisa Dimanfaatkan Hari Ini

Dispensasi Perpanjang SIM Bandung Bisa Dimanfaatkan Hari Ini

Hari ini 16 April sampai 20 April 2024, ada dispensasi perpanjang SIM Bandung, berikut persyaratannya