TRENOTO – Aturan ganjil genap masih menjadi salah satu cara utama untuk mencairkan kepadatan lalu lintas di DKI Jakarta. Dengan penerapan itu, maka mobil yang diizinkan untuk melintas di sejumlah jalan protokol harus sesuai pelat nomor.
Hari ini 5 Desember 2022 adalah giliran kendaraan dengan pelat nomor ganjil untuk melintas. Sementara untuk mobil lain diminta mencari jalur alternatif atau menunggu hingga penerapan rekayasa lalu lintas tersebut selesai.
Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta dilakukan 2 kali yaitu pagi dan sore hari. Pada pagi hari penerapan dilakukan pada pukul 06.00 – 10.00 WIB sementara sore hari berlaku mulai 16.00 - 21.00 WIB.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi sebesar Rp500 ribu. Hal ini sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Meski tilang manual sudah tidak diperbolehkan lagi, masyarakat diminta untuk tetap taat berlalu lintas. Sebagai gantinya pihak Kepolisian telah membekali diri dengan beberapa kamera ETLE statis dan mobile guna memastikan aturan ditaati.
Namun, ada beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian yaitu mobil dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan termasuk dokter, angkutan kota, taksi serta electric vehicle.
Selain ganjil genap, pihak kepolisian juga telah melakukan beberapa skenario lain. Salah satunya adalah dengan menerapkan sistem kontra flow di beberapa lokasi khususnya di pagi hari.
Langkah ini juga dinilai efektif guna mencairkan arus kendaraan. Terlebih penerapannya dilakukan berbagai titik menuju Jakarta, termasuk jalan tol.