Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2023 - Mobil Trenoto1

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2023

Kementerian Perhubungan mengumumkan Jadwal pembatasan angkutan barang untuk melancakan arus mudik dan balik 2023

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2023
Photo: TrenOto

TRENOTO – Kementertian Perhubungan mengumumkan jadwal pembatasan angkutan barang saat musim mudik Lebaran 2023. Pembatasan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan yang diperkirakan meningkat signifikan.

Oleh karena itu Cucu Mulyana, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan menyarankan kepada perusaan pengiriman melakukan pengaturan jadwal. Hal ini untuk mencegah kendaraan tertahan oleh petugas.

“Untuk kelancaran mudik para pemilik barang, transporter sebaiknya mengirimkan barang-barangnya dari sekarang,” tegas Cucu.

Photo : NTMC Polri

Pembatasan angkutan barang saat mudik dimulai 17 April pukul 16.00 WIB hingga 21 April pukul 24.00 WIB. Sementara ketika arus balik, pelaksanaannya dilakukan sebanyak dua kali, sesuai dengan perkiraan puncak kepadatan lalu lintas.

Periode pertama akan dimulai pada 24 April pukul 00.00 WIB hingga 26 April pukul 08.00 WIB. Kemudian jeda diberikan pada 27-28 April lalu dilanjutkan kembali pada periode kedua yaitu 29 April jam 00.00 hingga 2 Mei pukul 08.00 WIB.

"Terkait angkutan barang, semua kendaraan barang apabila menggunakan sumbu dua. Kecuali hasil galian, hasil tambang serta bahan bangunan walau pakai sumbu dua dilarang. Kalau sumbu tiga semua tidak boleh kecuali logistik dan BBM,” ungkapnya.

Baca juga : Kepolisian Umumkan Jadwal One Way Saat Mudik Lebaran 2023

Pembatasan kendaraan barang diberlakukan pada jalan tol maupun non-tol, meliputi ruas jalan di Pulau Jawa, Bali dan Sumatera.

Perlu diketahui bahwa pemerintah telah menyiapkan beragam strategi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada musim mudik 2023. Mulai dari one way, pengalihan arus hingga membuka tol fungsional.

Langkah tersebut masih akan diperkuat dengan membatasi operasional kendaraan barang. Mulai dari mobil barang berjumlah berat lebih dari 14.000 kilogram, memiliki tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau gandengan.

Photo : Antara

Sedangkan kendaraan barang yang dikecualikan meliputi pengangkut BBM serta BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok dan pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis.

Langkah ini diharapkan bisa mengurangi kepadatan lalu lintas karena diperkirakan akan ada 123 juta pemudik. Jumlah tersebut naik signifikan dibanding tahun lalu yang hanya mencapai 85 juta jiwa.

Artikel Terkait