2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 26 April 2024
26 April 2024, 06:20 WIB
Berikut ini dua titik lokasi SIM keliling di Bandung hari Selasa (17/1), beroperasi mulai pukul 09.00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Gerai SIM keliling di Bandung hari ini, Selasa (17/1) mulai beroperasi kembali awal pekan ini. Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan bisa mengunjungi dua titik yang disediakan pihak kepolisian.
Untuk diketahui ada beberapa opsi untuk melakukan perpanjangan. Bisa dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Di tempat tersebut perpanjangan hanya bisa dilakukan untuk jenis SIM A dan C yang masa berlakunya masih aktif. Pemilik SIM B harus mengunjungi langsung kantor Satpas karena prosedur perpanjangannya memerlukan simulator.
Masa aktifnya dulu mengacu pada tanggal lahir pemilik. Namun saat ini mengikuti tanggal penerbitan SIM.
Untuk diingat perpanjangan tidak bisa dilakukan jika sudah melewati tanggal yang ditentukan. Pemilik diimbau untuk memperpanjang 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Prosedur penerbitannya tentu akan lebih panjang karena mencakup ujian teori dan juga praktik yang harus dilakukan di kantor Satpas. Biaya penerbitannya juga lebih tinggi yaitu Rp100 ribu untuk golongan C dan Rp120 ribu buat pemohon golongan A.
Sebelum memperpanjang perlu diketahui biayanya adalah Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 untuk golongan C. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi, di antaranya ialah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan asli, surat keterangan sehat dan hasil test psikologi.
SIM merupakan salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Maka pengemudi harus selalu membawa kartu ini saat berkendara.
Ada sanksi bila pengemudi tidak membawa SIM saat berkendara. Dendanya adalah Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama 4 bulan.
Sedangkan jika seorang pengendara punya tapi tidak bisa menunjukkannya ketika razia ada denda hingga Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
26 April 2024, 06:20 WIB
25 April 2024, 06:20 WIB
24 April 2024, 06:20 WIB
23 April 2024, 06:10 WIB
22 April 2024, 05:58 WIB
Terkini
27 April 2024, 08:00 WIB
Tarif Tol Bali Mandara naik hari ini, berlaku untuk semua golongan termasuk sepeda motor yang melintas
27 April 2024, 07:12 WIB
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo tidak laku dilelang Kejari Jaksel
26 April 2024, 21:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik murni atau BEV tengah lesu, pabrik EV Hyundai akan mulai produksi mobil hybrid
26 April 2024, 20:00 WIB
Penjualan Suzuki Maret 2024 naik 14 persen dibanding bulan sebelumnya berkat XL7 Hybrid yang laris manis
26 April 2024, 19:25 WIB
Merujuk data dari rilis resmi KFA, gaji Pratama Arhan mencapai Rp 9 miliar atau setara dengan Hyundai Ioniq 6
26 April 2024, 19:16 WIB
Dua model hadir buat konsumen Indonesia, ini spesifikasi GAC Aion Y Plus yang bakal jadi rival BYD Atto 3
26 April 2024, 17:12 WIB
Hyundai Ioniq 6 direcall karena adanya kesalahan pemasangan baut dan bisa menyebabkan kerusakan lebih luas
26 April 2024, 17:04 WIB
Harga Vespa Rizky Ridho mulai Rp 30 jutaan saja, seperti ditemukan KatadaOTO di laman jual beli motor bekas