Lokasi SIM Keliling di Bandung Hari Ini

Berikut ini dua titik lokasi SIM keliling di Bandung hari Selasa (17/1), beroperasi mulai pukul 09.00 WIB

Lokasi SIM Keliling di Bandung Hari Ini

TRENOTO – Gerai SIM keliling di Bandung hari ini, Selasa (17/1) mulai beroperasi kembali awal pekan ini. Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan bisa mengunjungi dua titik yang disediakan pihak kepolisian.

Untuk diketahui ada beberapa opsi untuk melakukan perpanjangan. Bisa dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Di tempat tersebut perpanjangan hanya bisa dilakukan untuk jenis SIM A dan C yang masa berlakunya masih aktif. Pemilik SIM B harus mengunjungi langsung kantor Satpas karena prosedur perpanjangannya memerlukan simulator.

Masa aktifnya dulu mengacu pada tanggal lahir pemilik. Namun saat ini mengikuti tanggal penerbitan SIM.

Photo : NTMC Polri

Untuk diingat perpanjangan tidak bisa dilakukan jika sudah melewati tanggal yang ditentukan. Pemilik diimbau untuk memperpanjang 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Prosedur penerbitannya tentu akan lebih panjang karena mencakup ujian teori dan juga praktik yang harus dilakukan di kantor Satpas. Biaya penerbitannya juga lebih tinggi yaitu Rp100 ribu untuk golongan C dan Rp120 ribu buat pemohon golongan A.

Berikut ini lokasi SIM keliling di Bandung hari ini

  • ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
  • Ubertos, Jalan A.H. Nasution Nomor 4

Baca juga: Banyak yang Gagal, Polisi Bakal Terbitkan Buku Panduan SIM

Sebelum memperpanjang perlu diketahui biayanya adalah Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 untuk golongan C. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi, di antaranya ialah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan asli, surat keterangan sehat dan hasil test psikologi.

SIM merupakan salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Maka pengemudi harus selalu membawa kartu ini saat berkendara.

Photo : Korlantas Polri

Ada sanksi bila pengemudi tidak membawa SIM saat berkendara. Dendanya adalah Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama 4 bulan.

Sedangkan jika seorang pengendara punya tapi tidak bisa menunjukkannya ketika razia ada denda hingga Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan.


Terkini

news
Tarif tol Bali Mandara

Tarif Tol Bali Mandara Naik Hari Ini, Berlaku Semua Golongan

Tarif Tol Bali Mandara naik hari ini, berlaku untuk semua golongan termasuk sepeda motor yang melintas

mobil
Jeep Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang, Harga Dievaluasi

Jeep Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang, Harga Dievaluasi

Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo tidak laku dilelang Kejari Jaksel

news
Spesifikasi Hyundai Santa Fe

Penjualan Lesu, Pabrik EV Hyundai Akan Produksi Mobil Hybrid

Penjualan kendaraan listrik murni atau BEV tengah lesu, pabrik EV Hyundai akan mulai produksi mobil hybrid

mobil
Penjualan Suzuki Maret

Penjualan Suzuki Maret 2024 Naik, XL7 Hybrid Jadi Andalan

Penjualan Suzuki Maret 2024 naik 14 persen dibanding bulan sebelumnya berkat XL7 Hybrid yang laris manis

mobil
Bawa Timnas ke Semifinal, Gaji Pratama Arhan Setara 7 Ioniq 6

Bawa Timnas ke Semifinal, Gaji Pratama Arhan Setara 7 Ioniq 6

Merujuk data dari rilis resmi KFA, gaji Pratama Arhan mencapai Rp 9 miliar atau setara dengan Hyundai Ioniq 6

mobil
Spesifikasi GAC Aion Y Plus

Bocoran Spesifikasi GAC Aion Y Plus, Meluncur Tahun Ini

Dua model hadir buat konsumen Indonesia, ini spesifikasi GAC Aion Y Plus yang bakal jadi rival BYD Atto 3

mobil
Hyundai Ioniq 6 direcall

Hyundai Ioniq 6 Direcall, Ada Kesalahan Pemasangan Baut

Hyundai Ioniq 6 direcall karena adanya kesalahan pemasangan baut dan bisa menyebabkan kerusakan lebih luas

motor
Harga Vespa Rizky Ridho Usai Bawa Timnas Kalahkan Korea Selatan

Harga Vespa Rizky Ridho Usai Bawa Timnas Kalahkan Korea Selatan

Harga Vespa Rizky Ridho mulai Rp 30 jutaan saja, seperti ditemukan KatadaOTO di laman jual beli motor bekas