3 Pilihan LCGC Bekas Harga Cuma Rp70 jutaan
27 November 2023, 07:00 WIB
Mobil LCGC (Low Cost Green Car) tidak dibebani PPnBM hingga Maret 2022
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penghapusan PPnBM untuk sejumlah kendaraan, temasuk LCGC akhirnya resmi diberlakukan oleh Pemerintah. Dengan ini maka mobil LCGC batal kena PPnBM yang seharusnya mulai diberlalukan.
Sejatinya program LCGC telah berakhir pada 2021 dan masyarakat pun harus membayar PPnBM sebesar 3 persen. Berakhirnya program tentunya akan membuat harga LCGC yang sejak 2013 menjadi pilihan mobil pertama masyarakat menjadi lebih mahal.
Ditambah dengan potensi hadirnya gelombang ketiga Covid-19, bukan tidak mungkin penjualan mobil di Indonesia akan kembali menurun. Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk kembali memberikan relaksasi PPnBM DTP, termasuk untuk LCGC.
Dalam aturan terbaru disebutkan bahwa kendaraan LCGC seharga di bawah hingga Rp200 juta akan akan mendapatkan PPnBM DTP 3 persen selama kuartal I. Ini artinya, pelanggan tidak perlu membayar PPnBM selama periode tersebut.
Namun, pada Kuartal II PPnBM DTP hanya ditanggung Pemerintah sebanyak 2 persen yang artinya konsumen harus membayar 1 persen sisanya. Sementara pada kuartal II, PPnBM DTP hanya akan ditanggung sebesar 1 persen atau pelanggan harus membayar 2 persen sisanya.
Program PPnBM DTP akan berakhir pada kuartal IV yang artinya pelanggan harus membayar penuh bila melakukan pembelian di periode tersebut. Untuk itu diharapkan masyarakat bisa menyesuaikan waktu pembelian kendaraan sesuai kebutuhan.
Berkat adanya keputusan ini maka periode Januari hingga Maret 2022 akan menjadi waktu paling menguntungkan untuk membeli kendaraan. Wajar, karena pelanggan tidak perlu membayar PPnBM sama sekali.
LCGC adalah singkatan dari Low Cost Green Car atau mobil murah ramah lingkungan. Mobil ini juga dikenal sebagai Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau atau KBH2.
Program LCGC merupakan program pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meningkatkan industri otomotif nasional. Program tersebut menghilangkan PPnBM sehingga harganya menjadi lebih terjangkau masyarakat.
Tidak semua kendaraan diperbolehkan untuk mengikuti program LCGC karena ada beberapa persyaratan lain harus dipatuhi. Mulai dari kapasitas mesin hingga konsumsi bahan bakar per liternya.
Mobil-mobil LCGC juga harus dibuat Indonesia serta menggunakan logo serta nama yang mencerminkan Indonesia. Meski terbilang rumit, program ini cukup sukses mencapai tujuannya yaitu mendongkrak penjualan mobil.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
27 November 2023, 07:00 WIB
03 Januari 2023, 17:03 WIB
17 November 2022, 15:27 WIB
04 Oktober 2022, 15:37 WIB
15 September 2022, 08:29 WIB
Terkini
25 April 2024, 07:00 WIB
Penjualan Honda Maret 2024 naik dan menorehkan angka penjualan tertinggi di kuartal pertama sebesar 10.706 unit
25 April 2024, 06:20 WIB
Ada dua lokasi SIM keliling Bandung beroperasi setiap hari, selalu berpindah jadi pastikan tidak salah
25 April 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 25 April 2024 tetap dilaksanakan secara ketat meski tersedia beberapa jalur alternatif
25 April 2024, 05:30 WIB
Berikut lokasi SIM Keliling Jakarta yang beroperasi hari ini dihadirkan Polda Metro Jaya dari lima tempat
24 April 2024, 20:57 WIB
Meski penjualan mobil hybrid positif di Indonesia, Citroen lebih memilih memasarkan mesin bensin dan listrik
24 April 2024, 20:55 WIB
Dukung komitmen elektrifikasi di Indonesia, Neta mulai rakit lokal mobil listrik untuk diluncurkan tahun ini
24 April 2024, 20:51 WIB
Menurut Budi terdapat 4 penyebab motor listrik terbakar, salah satunya sering dialami oleh para pengguna
24 April 2024, 19:00 WIB
Penjualan Isuzu kuartal I 2024 turun meski market share mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun lalu