Penjual Pelat Nomor Palsu Mengaku Tidak Takut Ditindak Polisi
02 November 2023, 10:04 WIB
Pelat nomor putih diterapkan tahun ini namun pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap agar tidak memberatkan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam segera diterapkan oleh Korlantas Polri. Penerapan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini meski kepastian waktu masih belum dapat ditentukan.
Hal ini disampaikan oleh Brigjen. Pol. Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri. Ia juga menyebut yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah karena sudah harus ganti nomor dan kendaraan baru.
“Diberlakukannya tahun ini (2022), tapi belum semuanya. Hanya bila ganti lima tahunan dan kendaraan baru, jadi bertahap pelaksanaan pelat nomor putih,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan maupun prioritas wilayah dalam peralihan pelat hitam ke pelat putih. Biaya yang dikenakan sama seperti bayar pajak tahunan sehingga tidak akan memberatkan masyarakat.
“Tidak ada (penambahan biaya), sama saja. Kalau pelat hitam, keluar biaya tidak? Sama saja,” jelasnya.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan sebenarnya sudah menjadi wacana sejak lama. Terlebih sejak semakin maraknya penerapan tilang elektronik dan pelat berwarna dasar hitam dinilai sulit terbaca kamera.
Perubahan pelat itu tertuang dalam Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih tulisan hitam untuk milik perseorangan, badan hukum, PNA serta Badan Internasional.
Lalu kuning tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum, merah tulisan putih untuk milik instansi pemerintah. Ada juga pelat nomor berwarna hijau tulisan hitam untuk di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk kendaran listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. TNKB dipasang pada tempat tertentu di depan dan belakang agar mudah terlihat.
Standardisasi spesifikasi teknis TNKB nantinya akan ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Sementara untuk pengadaan material TNKB akan diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri sehingga diharapkan kualitasnya akan terjaga secara nasional.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 November 2023, 10:04 WIB
29 September 2023, 09:30 WIB
09 Juli 2023, 08:05 WIB
23 Juni 2023, 14:58 WIB
26 Januari 2023, 21:18 WIB
Terkini
29 Maret 2024, 11:00 WIB
Menurut Dishub DKI Jakarta, JLNT Casablanca ditutup guna mengurangi motor yang sering melintasi jalan tersebut
29 Maret 2024, 09:00 WIB
Harga mulai Rp 300 jutaan, VinFast VF e34 dijual di pasar Indonesia menggunakan skema penyewaan baterai
29 Maret 2024, 07:00 WIB
Diskon tarif tol saat mudik lebaran 2024 diperkirakan mencapai 20 persen sehingga memudahkan masyarakat
29 Maret 2024, 05:58 WIB
Ada dua fasilitas disediakan Polrestabes Bandung, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini
29 Maret 2024, 05:58 WIB
Buat warga Ibu Kota, SIM Keliling Jakarta bisa ditemukan di lima lokasi berbeda jelang akhir pekan seperti ini
28 Maret 2024, 23:08 WIB
Suzuki tambah jumlah bengkel siaga selama mudik Lebaran 2024 yang digelar selama 10 hari mulai pekan depan
28 Maret 2024, 21:00 WIB
Pabrikan China kembali ramaikan pasar otomotif, BAIC resmi masuk Indonesia membawa model SUV dan offroader
28 Maret 2024, 20:46 WIB
Melihat peluang yang ada di dunia, tekad India jadi produsen cip semikonduktor cukup besar mengalahkan Taiwan