TRENOTO – Kementerian Perhubungan akan menerapkan pembatasan kendaraan ganjil genap di sejumlah jalan. Kebijakan tersebut diambil guna mengurangi mobilitas masyarakat pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Saat ini pandemi Covid-19 di Indonesia telah melandai. Meski demikian, selama ini selalu terjadi peningkatan besar setelah mobilitas masyarakat meningkat khususnya pada masa liburan. Untuk itu Pemerintah berupaya untuk memastikan mobilitas masyarakat terjaga sehingga terhindar dari gelombang ketiga.
“Strategi pengaturan lalu lintas perseorangan akan dilakukan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata dan wilayah peningkatan mobilitas,” ungkap Budi Karya, Menteri Perhubungan beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan bahwa dengan menerapkan pembatasan ganjil genap maka mobilitas kendaraan dapat ditekan hingga 30 persen dari kondisi normal.