Penjualan Lesu, Pabrik EV Hyundai Akan Produksi Mobil Hybrid
26 April 2024, 21:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik murni atau BEV tengah lesu, pabrik EV Hyundai akan mulai produksi mobil hybrid
Pemkot Bogor siapkan dana sebesar Rp1.8 miliar untuk beli kendaraan listrik sesuai instruksi presiden
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pemerintah Kota Bogor menganggarkan dana Rp1.8 miliar untuk beli kendaraan listrik. Dana tersebut rencananya dimanfaatkan agar dapat membeli 2 unit mobil serta 5 sepeda motor listrik.
Anggaran telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta masuk ke dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022. Syarfah Sofiah, Sekretaris Daerah Pemkot Bogor mengatakan penganggaran mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022.
"Ini adalah semangat pemerintah pusat yang dilaksanakan pemerintah daerah agar mengurangi alat transportasi berbahan dasar minyak (BBM)," katanya.
Syarifah menjelaskan penetapan perubahan anggaran tersebut terdapat dana Rp1.8 miliar untuk pengadaan kendaraan listrik. Rp1.7 miliar diantaranya diperuntukkan membeli 2 unit mobil dinas Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wakilnya Dedie A. Rachim.
Meski tidak disebutkan model yang akan digunakan, besar kemungkinan Hyundai Ioniq 5 menjadi pilihan utama. Pasalnya mobil tersebut sudah dirakit secara lokal dan memiliki harga sesuai anggaran.
Ketangguhannya juga tidak perlu diragukan lagi. Hyundai Ioniq 5 telah dipercaya guna menjadi alat transportasi tamu negara saat ajang G20.
Hyundai Ioniq 5 hadir dalam beberapa varian yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. Tipe teratasnya adalah Signature Long Range dengan baterai berkapasitas 72.6 kWh dan bila terisi penuh maka cukup menempuh perjalanan sejauh 451 Km.
Tenaga yang dihasilkan oleh motor listrik tersebut mencapai 214 hp serta torsi 350 Nm. Besarnya perfoma diyakini cukup untuk menjawab kebutuhan berkendara pejabat daerah melaksanakan tugasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Instruksti berlaku mulai 13 September 2022.
Dalan inpres disampaikan bahwa pemerintah pusat serta daerah diminta untuk menyusun aturan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Mereka juga harus membuat alokasi anggaran pengadaan.
Diharapkan pejabat pemerintah daerah bisa menjadi contoh bagi masyarakatnya dalam menggunakan kendaraan listrik. Sehingga di masa depan mobil atau motor konvensional dapat tergantikan secara alami.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
Terkini
26 April 2024, 21:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik murni atau BEV tengah lesu, pabrik EV Hyundai akan mulai produksi mobil hybrid
26 April 2024, 20:00 WIB
Penjualan Suzuki Maret 2024 naik 14 persen dibanding bulan sebelumnya berkat XL7 Hybrid yang laris manis
26 April 2024, 19:25 WIB
Merujuk data dari rilis resmi KFA, gaji Pratama Arhan mencapai Rp 9 miliar atau setara dengan Hyundai Ioniq 6
26 April 2024, 19:16 WIB
Dua model hadir buat konsumen Indonesia, ini spesifikasi GAC Aion Y Plus yang bakal jadi rival BYD Atto 3
26 April 2024, 17:12 WIB
Hyundai Ioniq 6 direcall karena adanya kesalahan pemasangan baut dan bisa menyebabkan kerusakan lebih luas
26 April 2024, 17:04 WIB
Harga Vespa Rizky Ridho mulai Rp 30 jutaan saja, seperti ditemukan KatadaOTO di laman jual beli motor bekas
26 April 2024, 15:00 WIB
Dipakaikan tambahan bodykit bergaya offroad mirip Ford Ranger Raptor, ini inspirasi modifikasi Toyota Hilux
26 April 2024, 12:00 WIB
Hyundai akui kualitas timnas U23 setelah kalahkan Korea Selatan di perempat final Piala Asia U23 2024