Geely Berhasil Sabet Dua Penghargaan Berkelas Internasional
16 April 2025, 20:00 WIB
Harga kendaraan bermotor berpeluang naik imbas PPN 12 persen, tetapi mobil listrk dan hybrid dapat insentif
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kenaikan PPN 12 persen dari 11 persen dipastikan berlaku hari ini, Rabu (1/1). Hal tersebut sebelumnya disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah rapat tutup tahun di Kantor Kementerian Keuangan.
Presiden menegaskan bahwa kenaikan pajak dikhususkan pada barang dan jasa mewah sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kesepakatan pemerintah RI dengan DPR di 2021, kenaikan tarif dilakukan bertahap. Dari 10 persen, 11 persen April 2022 ini sudah dilaksanakan, kemudian perintah UU 11 persen ke 12 persen pada 1 Januari 2025,” kata Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (30/12).
Bersamaan dengan itu telah disiapkan paket stimulus untuk sejumlah sektor, termasuk insentif mobil listrik dan hybrid.
Kenaikan bertahap hingga mencapai PPN 12 persen bermaksud agar tidak ada dampak signifikan terjadi terhadap daya beli masyarakat, inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut Kementerian Keuangan menjabarkan insentif digelontorkan pemerintah adalah sebesar Rp 265,6 triliun, disalurkan ke masyarakat lewat paket stimulus.
Ini mencakup PPN DTP mobil listrik, PPnBM DTP atas EV (Electric Vehicle) roda empat tertentu secara utuh (CBU/Completely Built Up), penyerahan EV roda empat tertentu CKD (Completely Knocked Down/dirakit lokal), pembebasan bea masuk EV CBU dan PPnBM DTP kendaraan bermotor hybrid.
Menyusul pemberlakuan PPN 12 persen, dampaknya akan mulai dirasakan dalam waktu dekat. Seperti telah disampaikan sejumlah manufaktur beberapa waktu lalu, harga OTR (On The Road) mobil hampir dipastikan mengalami kenaikan.
Khusus mobil listrik dan hybrid yang telah memenuhi persyaratan tidak akan terpengaruh. Perlu diketahui, kebijakan insentif mobil listrik CKD 10 persen yang berlaku di 2024 masih dilanjutkan tahun ini.
Guna mendongkrak penjualan kendaraan ramah lingkungan, di 2025 juga berlaku PPnBM DTP sebesar tiga persen untuk mobil hybrid.
Menjadi angin segar bagi sejumlah pabrikan yang gencar memasarkan mobil hybrid seperti Toyota. Manufaktur Jepang itu bahkan memastikan lini hybrid didaftarkan buat terima insentif dipastikan bakal turun harga.
“Harus turun (harga mobil hybrid Toyota). Sama seperti komitmen kita di PPnBM sebelumnya, setiap ada subsidi dari pemerintah kita transparan dan langsung di-translate ke harga,” tegas Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT TAM di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 April 2025, 20:00 WIB
16 April 2025, 17:39 WIB
16 April 2025, 14:13 WIB
16 April 2025, 12:00 WIB
16 April 2025, 07:00 WIB
Terkini
17 April 2025, 11:09 WIB
KPK belum membawa motor Ridwan Kamil ke Rupbasan, Royal Enfield tersebut masih dipinjamkan ke sang pemilik
17 April 2025, 10:00 WIB
Pemerintah berencana melonggarkan aturan TKDN, Daihatsu menegaskan bakal tunggu kelanjutan aturannya
17 April 2025, 09:00 WIB
JBA Indonesia mengaku telah memasang target sepanjang 2025, mereka bertekad menjual 55 ribu mobil bekas
17 April 2025, 08:00 WIB
Maka Motors menilai kalau motor listrik asal China belum mampu menggoda para konsumen yang ada di Indonesia
17 April 2025, 07:00 WIB
Pameran otomotif GIIAS 2025 diyakini akan kedatangan 7 brand yang benar-benar baru untuk meramaikan acara
17 April 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta diselenggarakan jelang akhir pekan dengan pengawasan yang cukup ketat di sejumlah titik
17 April 2025, 06:00 WIB
Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta hari ini, simak informasi lengkap termasuk cara, biaya dan syaratnya
17 April 2025, 06:00 WIB
Warga di Kota Kembang wajib mencatat dua lokasi SIM Keliling Bandung yang beroperasi hari ini agar tidak salah