TRENOTO – Pemerintah bakal mengucurkan bantuan untuk pembelian kendaraan elektrik. Bahkan subsidi mobil listrik rencananya dijalankan pada 20 Maret 2023.
Agus Gumiwang Karta Kartasasmita, Menteri Perindustrian (Menperin) pun mengungkapkan tidak ada syarat spesifik guna mendapatkan insentifnya. Jadi siapa pun bisa memanfaatkan jika sudah resmi diberlakukan.
“Kalau kendaraan roda empat terbuka buat umum, konsumennya tidak dibatasi bukan hanya UMKM atau pihak tertentu saja,” ujar Agus pada pembukan GJAW 2023 di JCC (Jakarta Convention Center), Jumat (10/3).
Akan tetapi pihaknya sudah menyiapkan skema penyaluran subsidi mobil listrik. Hal ini agar bantuan yang diberikan dapat diterima secara merata.
Nantinya satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) hanya bisa untuk membeli kendaraan listrik sekali saja. Lalu pemerintah bakal menggandeng sejumlah lembaga termasuk perbankan, produsen hingga regulator.
“Bantuan ini berlaku satu kali belanja, tidak bisa dibeli kemudian dijual lagi,” tegasnya.
Sebelumnya hanya ada dua pabrikan yang akan menerima subsidi mobil listrik. Hal itu karena sudah memenuhi syarat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebanyak 40 persen.
Lantas Agus juga membocorkan besaran bantuan akan diberikan bagi Wuling serta Hyundai. Kendati demikian pemerintah belum memutuskan secara resmi sebab masih menunggu hitung-hitungan.
Rinciannya Hyundai Ioniq 5 bakal menerima Rp70 juta hingga Rp80 juta. Sedangkan insentif bagi Wuling Air Ev yaitu sekitar Rp25 juta sampai Rp35 juta.
Di sisi lain kuota subsidi mobil listrik pemerintah adalah 35.900 unit. Langkah ini agar mendorong adopsi kendaraan listrik di Tanah Air.
Sementara Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berharap kebijakan yang baru dapat mengurangi emisi gas buang. Serta membuka banyak lapangan pekerjaan.
“Oleh karenanya kami semua hadir guna membuat sejarah baru dengan berinisiatif memberikan program insentif motor listrik sebagai langkah awal," tutur Luhut.
Guna mendukung hal tersebut pemerintah juga berencana menggratiskan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) serta BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) bagi pemilik mobil maupun motor listrik di Indonesia pada Januari 2025.
Peraturanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).