Harus Ada SIM Khusus Mobil Listrik, Demi Kurangi Angka Kecelakaan
02 April 2025, 08:20 WIB
70 orang meninggal per hari akibat kecelakaan yang terjadi sepanjang 2021 dan mengakibatkan kerugian lebih dari Rp16 miliar
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Selama ini kepolisian terus melakukan inovasi untuk membuat kondisi lalu lintas menjadi lebih aman dari hari ke hari. Namun inovasi tersebut terasa masih kurang, karena masyarakat belum disiplin dalam berkendara.
Kurang disiplinnya masyarakat pun berdampak pada tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama ini. Bahkan tidak sedikit dari kecelakaan tersebut berujung pada kematian para korbannya.
Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kepala Korlantas Polri menyebutkan bahwa sepanjang 2021 terdapat puluhan ribu orang meninggal dunia karena kecelakaan kendaraan bermotor. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian bersama guna meningkatkan keselamatan berkendara.
“Sebagaimana kita ketahui bersama selama ini, kecelakaan merupakan salah satu kontribusi penyebab kematian di Indonesia. Data dari kematian akibat kecelakaan pertahun menembus angka 25.266 orang,” terangnya.
Itu artinya, setiap bulannya ada sekitar 2.000 orang kehilangan nyawanya akibat kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia atau sekitar 70 orang meninggal per hari. Kecelakaan pun umumnya terjadi jam-jam sibuk khususnya di pagi hari.
Kecelakaan di jalan tol pun juga mendapat perhatian khusus dari polisi berbintang 2 tersebut. Ia menyebutkan bahwa ada sedikitnya 1.309 kecelakaan di jalan tol sepanjang 2021 lalu dan menyebabkan 648 orang meninggal dunia, 199 orang luka berat serta 1.982 orang luka ringan.
“Kecelakaan kendaraan di jalan tol kebanyakan terjadi saat dini hari hingga pagi. Adapun rentang waktunya, sekitar pukul 03.00 hingga 09.00 dan menimbulkan kerugian sebesar Rp16 miliar,” ucapnya.
Banyaknya kecelakaan tersebut menjadikan Kepolisian melakukan beberapa langkah antisipasi. Salah satunya adalah dengan menerapkan tilang elektronik di jalan tol yang beroperasi selama 24 jam.
Setidaknya ada 2 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus tilang elektronik di jalan tol. Pelanggaran tersebut adalah kecepatan melampaui batas dan kendaraan over loading over dimension atau biasa disebut odol.
Pelanggaran semuanya terekam pada kamera yang sudah terpasang dan bila terjadi pelanggaran, maka surat tilang akan dikirimkan ke pemilik kendaraan. Langkah tersebut pun terbukti efektif karena jumlah pelanggaran lalu lintas berhasil ditekan signifikan dibanding sebelumnya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 April 2025, 08:20 WIB
30 Maret 2025, 22:03 WIB
14 Februari 2025, 15:30 WIB
06 Februari 2025, 11:00 WIB
05 Februari 2025, 17:01 WIB
Terkini
06 April 2025, 13:06 WIB
Meminimalisir antrean selama arus balik, ada pembatasan waktu istirahat di rest area pada setiap ruas jalan tol
06 April 2025, 11:00 WIB
PT JTT mencatat ada sejumlah waktu favorit masyarakat untuk pulang ke rumah pada arus balik Lebaran 2025
06 April 2025, 09:00 WIB
Puncak arus balik diprediksi segera terjadi, ada 918 ribu kendaraan sudah mulai kembali ke Jabotabek
06 April 2025, 07:00 WIB
Polda Metro Jaya utamakan mobil dari arah Cikampek untuk hindari kepadatan di sejumlah ruas jalan tol
05 April 2025, 18:00 WIB
Joint venture Wuyang dengan Honda tengah menyiapkan motor listrik baru, tampil unik bergaya cafe racer
05 April 2025, 16:07 WIB
Terdapat sejumlah dampak ke industri motor listrik Indonesia setelah Donald Trump mengeluarkan kebijakan baru
05 April 2025, 11:03 WIB
Mempermudah dan menarik minat konsumen servis di bengkel resmi, Piaggio siapkan program buat pengguna Vespa
05 April 2025, 08:00 WIB
Kepolisian minta pemudik hindari jalur alternatif dari Garut ke Bandung karena dinilai cukup berbahaya