2 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Maret 2024, Ada Aceh
06 Maret 2024, 09:00 WIB
Pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan di 9 provinsi di Indonesia dan diharapkan bisa menarik minat dari para wajib pajak
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pemutihan pajak kendaraan kembali digelar untuk memudahkan masyarakat yang terlambat dalam membayar kewajibannya. Dengan mengikuti program ini maka pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tanpa dibebani denda meski terlambat bayar beberapa tahun.
Agar memberikan efek jera, para penunggak sebenarnya diberikan denda sebesar 2 persen dari pajak pokok kendaraan setiap tahun. Sebagai contoh, bila mereka yang sudah menunggak hingga 2 tahun, maka konsumen harus membayar denda sebesar 4 persen pajak pokok kendaraan. Sebagai informasi, denda akan diakumulasi hingga pajak lunas.
Namun kondisi tersebut justru membuat para wajib pajak semakin menghindar dari kewajibannya. Mereka justru enggan membayar pajak karena harus denda yang dinilai memberatkan. Akibatnya, Pemerintah justru merugi karena pendapatan dari pajak tidak sesuai dengan taget yang sudah ditetapkan.
Guna menarik minat para wajib pajak, Pemerintah pun memberikan pemutihan pada periode tertentu. Diharapkan para pengemplang pajak memanfaatkan program ini dan membayarkan kewajiban mereka.
Bila masyarakat melunasi kewajiban pajak mereka, maka Pemerintah bisa meningkatkan pendapatannya. Nantinya, pendapatan dari pajak tersebut akan digunakan untuk memenuhi beragam kebutuhan masyarakat mulai dari pembangunan infrastruktur, kesehatan dan lain sebagainya.
Masyarakat juga akan merasakan manfaat langsung yaitu terhindar dari membayar denda sehingga tidak merasa terlalu berat. Terlebih bila pembayaran pajak sudah terlambat hingga beberapa tahun sehingga denda menjadi menggulung.
Untuk mengikuti program, wajib pajak harus mempersiapkan beberapa dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik dan BPKB. Selain membawa dokumen asli, wajib pajak juga harus membawa fotokopi. Jangan lupa juga untuk membawa uang tunai untuk membayar pajak.
Periode pemutihan pajak kendaraan pada setiap wilayah berbeda-beda. Berikut adalah 9 wilayah yang masih menggelar program tersebut.
Perlu diingat bahwa lokasi pembayaran pajak pemutihan biasanya dilakukan di Samsat tempat STNK dan BPKB diterbitkan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Maret 2024, 09:00 WIB
12 Februari 2024, 14:45 WIB
18 Januari 2024, 09:36 WIB
05 Desember 2023, 18:13 WIB
04 Desember 2023, 11:00 WIB
Terkini
18 April 2024, 05:56 WIB
Ganjil genap Jakarta 18 April 2024 diselenggarakan karena kepadatan lebih tinggi setelah PNS dilarang WFH
18 April 2024, 05:30 WIB
Fasilitas SIM keliling Bandung tersedia di dua tempat setiap hari, berlaku dispensasi dalam waktu terbatas
17 April 2024, 21:00 WIB
Guna menjaga ketertiban, Dishub tutup JLNT Casablanca tiap malam sementara U-Turn Citywalk ditutup permanen
17 April 2024, 21:00 WIB
Berikut 7 bagian mobil yang wajib dicek setelah mudik Lebaran 2024, hal itu demi menjaga kondisi kendaraan
17 April 2024, 21:00 WIB
Puspom dan Polda Metro Jaya berhasil menangkap sopir Fortuner pakai pelat TNI palsu yang viral di media sosial
17 April 2024, 20:00 WIB
Belum lama muncul wacana larangan mobil listrik China masuk Amerika, ini tanggapan produsen asal Tiongkok
17 April 2024, 19:00 WIB
Lebih dari 1,5 juta kendaraan melintas di tol Trans Sumatera selama arus mudik dan balik Lebaran 2024
17 April 2024, 18:00 WIB
Nama mobil yang baru diperkenalkan sepekan dipaksa untuk berganti karena dianggap melanggar aturan pemerintah