Truk ODOL Adalah Kejahatan Lalu Lintas

polisi menegaskan bahwa truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas karena dapat membuat kecelakaan dan jalan menjadi rusak

Truk ODOL Adalah Kejahatan Lalu Lintas

TRENOTO – Penindakan untuk kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) akan mulai mendapat sanksi lebih tegas dibanding sebelumnya. Pasalnya Kepolisian sudah menetapkan bahwa kendaraan ODOL adalah kejahatan, bukan pelanggaran biasa lagi.

Hal ini karena kepolisian melihat bahwa angka kecelakaan dan kerugian yang disebabkan ODOL cukup tinggi. Penegasan disampaikan oleh Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri beberapa waktu lalu.

“Over dimension merupakan kejahatan lalu lintas, over loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas dengan dampak sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas serta mempercepat kerusakan jalan,” ungkapnya.

Photo : NTMC Polri

Saat ini larangan kendaraan ODOL masih dalam tahap sosialisasi sehingga tindakan hanya sebatas teguran. Namun kedepannya sanksi tilang akan langsung diberikan kemudian dinyatakan sebagai kejahatan hingga pengadilan memutuskan hal sebaliknya.

“Ke depan ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi dan teguran. Overload langsung kita tilang sementara over dimension dilakukan penyidikan lanjut karena merupakan kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” tambah Dirgakkum.

Berdasarkan data dari Korlantas Polri, pada 2021 sedikitnya terjadi 57 kecelakaan akibat ODOL. Tingginya angka kecelakaan tersebut pun menjadi perhatian sehingga Korlantas mendukung target Kementerian Perhubungan untuk menciptakan zero ODOL di 2023.

Sayangnya, target tersebut harus dicapai secara bertahap dan perlahan. Pasalnya hingga 25 Januari 2022 masih ditemukan banyak kendaraan ODOL sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Tak tanggung-tanggung, dari 5 kendaraan angkutan barang yang diperiksa, hanya 1 kendaraan tidak melanggar aturan ODOL. Kondisi tersebut tentu harus menjadi perhatian bersama baik masyarakat maupun pihak berwajib agar lebih disiplin mematuhi aturan.

Photo : NTMC Polri

Ia pun menambahkan bahwa nantinya hukuman tidak hanya akan dikenakan kepada pengemudi serta perusahaan pemilik kendaraan. Pihak karoseri pembuat truk tersebut juga akan dikenakan pasal pidana.

“Karoseri harus tetap konsisten sesuai rancang bangun yang diterbitkan kemenhub. Pihak Karoseri bisa terkena pidana, karena melanggar pasal 277 tentang dimension yang tidak sesuai dengan rancangan bangun,” pungkasnya.


Terkini

news
Harga BBM Shell, BP AKR sampai Vivo Turun pada Awal April 2025

Harga BBM Shell, BP AKR sampai Vivo Turun pada Awal April 2025

Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi

news
Arus balik Lebaran 2025

Hindari Puncak Arus Balik, Jangan Sembarangan Pilih Tanggal

Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada

motor
Penjualan Motor Baru Honda Diprediksi Naik pada Kuartal Satu 2025

Penjualan Motor Baru Honda Diprediksi Naik pada Kuartal Satu 2025

Dengan berbagai pertimbangan AHM memprediksi penjualan motor baru Honda akan meningkat pada kuartal pertama

mobil
Hyundai Beri Sinyal Kehadiran Stargazer Facelift Tahun Ini

Hyundai Beri Sinyal Kehadiran Stargazer Facelift Tahun Ini

Hyundai Stargazer facelift diduga terdaftar di RI dengan nama varian Carten, berpeluang meluncur tahun ini

news
Cek Rekayasa Lalu Lintas Puncak Bogor selama Mudik Lebaran 2025

Cek Rekayasa Lalu Lintas Puncak Bogor selama Mudik Lebaran 2025

Pihak kepolisian dapat menerapkan one way di Puncak Bogor secara situasional, berikut rincian aturannya

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2025

Ganjil genap Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 2025 sehingga masyarakat bisa bebas beraktivitas

mobil
Pikap BYD Shark PHEV Debut di Thailand, Makin Dekat ke RI

Pikap BYD Shark PHEV Debut di Thailand, Makin Dekat ke Indonesia

Hybrid BYD Shark semakin dekat ke Indonesia, debut di Thailand dengan harga di kisaran Rp 800 jutaan

news
Diton Berangkatkan 200 Pemudik pada Lebaran 2025

Diton Berangkatkan 200 Pemudik pada Lebaran 2025

200 peserta mengikuti program mudik gratis bareng Diton 2025 dengan berbagai kota tujuan seperti ke Semarang