Uji Emisi Tidak Harus di Bengkel, Ini Syaratnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa penyelenggara uji emisi bisa dilakukan selain bengkel

Uji Emisi Tidak Harus di Bengkel, Ini Syaratnya

TRENOTO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa layanan uji emisi kendaraan bermotor bisa dilakukan selain di bengkel. Layanan ini bisa dilakukan pada macam-macam jenis usaha asal memenuhi beberapa syarat.

Hal ini membuka peluang baru bagi para pebisnis untuk mengembangkan usahanya. Selain itu, layanan uji emisi dengan cakupan lebih luas akan memudahkan pemilik kendaraan.

“Sekarang tidak harus berbentuk bengkel, bisa kios, layanan mobile, SPBU selain bengkel juga bisa. Pelaku usaha bisa mengurus izin sebagai penyelenggara uji emisi kendaraan bermotor menggunakan aplikasi Jakevo,” ucap Yogi Ikhwan, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta seperti dikutip Antara.

Merujuk Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji EMisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, uji emisi bisa dilakukan di bengkel, kios dan kendaraan layanan uji emisi.

Syarat Menjadi Penyelenggara Uji Emisi

Untuk bisa menjadi penyelenggara uji emisi kendaraan bermotor, para pelaku usaha harus menerapkan beberapa syarat. Selain tentunya memiliki alat untuk uji emisi dan masih berfungsi.

  • Syarat Administrasi

  1. Fotokopi Nomor Induk Berusaha
  2. Fotokopi Berita Acara
  3. Surat Kalibrasi Alat Uji Emisi yang masih berlaku
  4. Fotokopi Surat Penunjukan Teknisi Uji Emisi
  • Syarat Teknis

  1. Teknisi
  2. Alat Uji Emisi
  3. Peralatan Komputer
  4. Alat Pendukung Uji Emisi

Dikatakan bahwa untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara uji emisi, pelaku usaha dapat mengajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Photo : Antara

Alat uji emisi dikatakan dapat dikalibrasi di UPT Meteorologi di Jalan Perintis Kelapa Gading. Sementara teknisi standarnya adalah lulusan STM bidang otomotif.

Sebelumnya Pemprov DKI akan menerapkan sanksi denda untuk kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi. Aturan ini diberlakukan setidaknya pada 13 November 2021.

Namun penerapan sanksi akhirnya ditunda karena masih minimnya tempat uji emisi kendaraan. Diketahui hingga saat ini baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 roda dua di Jakarta.

Lebih lanjut diharapkan akan ada penambahan bengkel maupun kios uji emisi hingga 500 unit. Rencananya Pemprov DKI akan menerapkan tilang uji emisi pada Januari 2022.


Terkini

motor
Motor Listrik Konversi

Kementerian ESDM Gelar Program Konversi Motor Listrik Gratis

Kementerian ESDM gelar program konversi motor listrik gratis berkat adanya CSR dari perusahaan swasta

mobil
Xiaomi SU7

Xiaomi SU7 Terjual 70.000 Unit Lebih, Tesla Malah Turun Pamor

Di saat Tesla alami penurunan terbesar sejak 2012, mobil listrik Xiaomi SU7 diminati sampai 70.000 pemesanan

mobil
Mobil Listrik Citroen eC3 Siap Diproduksi Lokal, Kejar Subsidi

Mobil Listrik Citroen eC3 Siap Diproduksi Lokal, Kejar Subsidi

Mobil listrik Citroen eC3 siap diproduksi lokal pada pertengahan tahun ini guna mengejar subsidi pemerintah

mobil
Prabowo datang ke KPU

Prabowo Datang ke KPU Pakai Toyota Alphard Milik Perusahaan

Prabowo datang ke KPU pakai Toyota Alphard milik perusahaan yang pajaknya masih berlaku hingga akhir tahun

mobil
Ikut Jejak Toyota, BYD Siapkan Baterai EV Berjarak Tempuh 1.000 KM

BYD Siapkan Baterai EV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 KM

BYD siapkan baterai EV yang mengakomodir jarak tempuh sampai 1.000 km lebih untuk model-model terbarunya

mobil
Neta pertahankan harga di tengah pelemahan rupiah

Neta Pertahankan Harga di Tengah Pelemahan Rupiah

Neta pertahankan harga di tengah pelemahan rupiah terhadap dolar yang hingga sekarang masih terus terjadi

mobil
Simak Spesifikasi Citroen C3 Aircross, Jegal Rush dan Terios

Simak Spesifikasi Citroen C3 Aircross, Jegal Rush dan Terios

Berikut spesifikasi Citroen C3 Aircross yang baru diluncurkan buat pasar Indonesia sebagai penantang Rush

news
Lokasi SIM Keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 24 April 2024

Masih bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan SIM A dan C, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung