Daftar Nomor Penting saat Mudik Lebaran 2024, Wajib Dicatat
06 April 2024, 17:23 WIB
Kasatlantas Polres Boyolali memusnahkan 300 knalpot brong yang menjadi barang bukti penindakan sejak Juni tahun lalu
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – 300 knalpot brong atau tidak standar pabrikan kendaraan bermotor dimusnahkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali. Ratusan alat pelepas gas buang kendaraan tersebut merupakan barang sitaan.
Polres Boyolali melakukan operasi penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum setempat periode Juli 2021 hingga 10 Januari 2022. Hasilnya, terdapat beberapa pelanggaran dan salah satunya adalah knalpot brong.
“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan 300 knalpot brong, dari hasil penindakan pelanggaran pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar pabrikan,” ucap AKBP Morry Ermond, Kepala Polres Boyolali seperti dikutip Antara.
Disebutkan lebih lanjut bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana pelanggaran lalu lintas. Sebagaimana sudah diatur dalam pasal 285 ayat 1 Undang Undang RI No.22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan dan knalpot, sebagaimana diatur pasal 106 ayat (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu,” kata Kapolres.
Penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar dikatakan sudah sesuari dengan arahan Kapolda Jateng. Saat ini dikatakan kendaraan roda dua semakin marak yang menggunakan knalpot brong.
“Atensi bapak Kapolda sejak Selasa (11/1) hingga sekarang, kami sudah melaksanakan penindakan pelanggaran knalpot brong dengan menyita barang bukti,” tuturnya.
Knalpot bising atau brong dianggap mengganggu ketertiban masyarakat. Hal ini diakui dengan banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dari alat pelepas gas buang kendaraan tersebut.
Tidak hanya mengganggu kenyamanan berkendara, knalpot brong juga bisa merusak konsentrasi pengendara lain sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Kami jajaran Satlantas Polres Boyolali selain melakukan penindakan dengan preemtif, preventif dan juga tindakan penegakan hukum dengan tilang, terkait knalpot brong yang disita oleh petugas,” jelasnya kemudian.
Pemusnahan barang bukti knalpot brong berjumlah 300 buah tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, komunitas otomotif dan perwakilan mahasiswa di Boyolali. Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dengan gergaji mesin.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
06 April 2024, 17:23 WIB
26 Maret 2024, 18:36 WIB
26 Februari 2024, 18:55 WIB
31 Januari 2024, 13:30 WIB
31 Januari 2024, 10:30 WIB
Terkini
26 April 2024, 17:12 WIB
Hyundai Ioniq 6 direcall karena adanya kesalahan pemasangan baut dan bisa menyebabkan kerusakan lebih luas
26 April 2024, 17:04 WIB
Harga Vespa Rizky Ridho mulai Rp 30 jutaan saja, seperti ditemukan KatadaOTO di laman jual beli motor bekas
26 April 2024, 15:00 WIB
Dipakaikan tambahan bodykit bergaya offroad mirip Ford Ranger Raptor, ini inspirasi modifikasi Toyota Hilux
26 April 2024, 12:00 WIB
Hyundai akui kualitas timnas U23 setelah kalahkan Korea Selatan di perempat final Piala Asia U23 2024
26 April 2024, 11:00 WIB
Punya ukuran tidak jauh beda dari Dolphin, mobil konsep BYD Ocean-M debut global di Beijing Auto Show 2024
26 April 2024, 10:00 WIB
Pedro Acosta memiliki peluang besar buat mencetak rekor jika berhasil meraih podium di MotoGP Spanyol 2024
26 April 2024, 09:00 WIB
Berikut Jadwal dan lokasi ganjil genap Puncak yang diberlakukan pihak kepolisian pada Jumat (26/4) pukul 14.00
26 April 2024, 08:00 WIB
Simak 8 cara merawat motor klasik agar tetap dalam kondisi prima dan bisa digunakan buat keliling kota