TRENOTO – Setelah sempat dihentikan pada cuti bersama, aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan Selasa (24/01). Kebijakan tersebut merupakan strategi andalan dalam mengendalikan kepadatan lalu lintas yang sudah menjadi rutinitas setiap jam-jam sibuk.
Berkat adanya aturan ganjil genap maka pada jam-jam tertentu tidak semua mobil dibolehkan melintas. Pemilik harus menyesuaikan nomor polisi kendaraan dengan tanggal di hari tersebut.
Tak tanggung-tanggung penerapannya dilakukan di 26 jalan protokol Ibu Kota. Penyelenggaraannya pun digelar dua kali yaitu pagi pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan sore mulai 16.00 - 21.00 WIB.
Hari ini adalah giliran mobil bernomor polisi genap yang bisa melintas bebas. Selain itu maka diharapkan untuk mencari jalan alternatif atau bila perlu tunggu hingga aturannya selesai.
Meski pihak kepolisian tidak lagi melakukan tilang manual, bukan berarti masyarakat bisa melanggarnya dengan mudah. Pasalnya sejumlah kamera telah disiapkan agar memastikan kedisplinan pengguna jalan dalam berkendara tetap optimal.
Bagi yang nekat melanggar bisa dikenai sanksi Rp500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun mobil dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan termasuk dokter, angkutan kota, taksi serta electric vehicle mendapat pengecualian dari aturan.
Selain ganjil genap akan ada beberapa skenario lain untuk memastikan kelancaran arus kendaraan seperti contraflow. Kebijakan ini dilangsungkan di tol dalam kota mulai km 0+200 (Cawang) hingga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 sampai 10.00.