Insentif Motor Listrik Diyakini Bantu Kurangi Emisi Karbon

Pemberian insentif motor listrik dari pemerintah diyakini berperan penting membantu kurangi emisi karbon

Insentif Motor Listrik Diyakini Bantu Kurangi Emisi Karbon

TRENOTO – Pemerintah resmi memberikan bantuan pembelian unit baru motor listrik dengan besaran hingga Rp7 juta per unit. Ini diyakini dapat menarik minat masyarakat untuk beralih dari motor konvensional.

Ada sejumlah syarat motor yang mendapat bantuan, yakni sudah diproduksi dalam negeri dengan tingkat TKDN (tingkat komponen dalam negeri) sebanyak 40 persen atau lebih.

Harapannya pada akhir tahun ada 250 ribu sepeda motor listrik baik unit baru maupun konversi. Jumlahnya kecil jika dibandingkan dengan jumlah penjualan motor di 2022 sebanyak 5.22 juta unit.

Photo : Istimewa

Namun insentif ini dinilai tetap dapat memberi dampak positif yang signifikan khususnya dalam upaya mengurangi tingkat emisi karbon di Indonesia. Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB (Komite Penghapusan Bensin Bertimbel) menyambut baik insentif motor listrik.

Menurutnya insentif sebesar Rp7.8 triliun dapat memitigasi hingga 1.23 juta ton karbon dioksida atau CO2 per tahunnya.

Sepeda motor sendiri menyumbang angka nasional beban emisi karbon tertinggi, mengalahkan moda transportasi lainnya yaitu 104.2 juta ton per tahun atau komposisinya sekitar 41 persen.

Baca juga: Ini Syarat Insentif Pembelian Kendaraan Listrik

“Jabodetabek menyumbang 2.6 juta ton sekitar 18 persen atau tertinggi ketiga setelah truk dan bus,” papar Safrudin seperti dikutip dari Antara, Kamis (09/03).

Di Jakarta, indeks kualitas udara sering berada di atas 200. Angka ini mengindikasikan udara yang tidak sehat, karena kategori baik ada di angka 50.

“Kajian menunjukkan bahwa transportasi merupakan sumber utama pencemaran udara di kawasan perkotaan,” ucapnya.

Krisis Iklim Semakin Parah

Safrudin menjelaskan bahwa banyaknya emisi yang lepas ke atmosfer ditandai fenomena La-Nina atau kebasahan ekstrem, menyebabkan hujan terlalu lebat, banjir, tanah longsor hingga badai.

Kekeringan ekstrem juga kerap terjadi dan membuat temperatur atmosfer semakin panas, menjadi penyebab terjadinya kebakaran hutan hingga gelombang udara panas.

Photo : Antara

Untuk meminimalisir dampak negatif, Safrudin mengimbau masyarakat untuk mengurangi ketergantungan penggunaan kendaraan bermotor khususnya milik pribadi.

“Kalaupun tak bisa meninggalkan kendaraan pribadi, kita bisa bergeser menggunakan kendaraan rendah emisi yaitu mobil atau sepeda motor listrik,” tegasnya.


Terkini

mobil
Pikap Double Cabin BYD Shark

Rival Baru Toyota Hilux, BYD Shark Meluncur Pekan Ini

Rambah segmen baru untuk perluas pasar, pikap double cabin BYD Shark meluncur di Beijing Auto Show pekan ini

mobil
Penerimaan mobil listrik lebih baik baik

Moeldoko Nilai Penerimaan Mobil Listrik Lebih Baik Dari Motor

Moeldoko nilai penerimaan mobil listrik di pasar otomotif Indonesia sudah lebih baik ketimbang sepeda motor

news
Barcode Gokart

Barcode Gokart Buka Kesempatan Karir Balap untuk Semua Kalangan

Tidak terbatas usia, Barcode Gokart buka kesempatan untuk semua kalangan yang ingin berkarir sebagai pembalap

otopedia
Tips Merawat Mobil Klasik

4 Tips Merawat Mobil Klasik, Tetap Awet meski Antik

Agar tampilan tetap terlihat cantik dan mesin awet, perhatikan beberapa tips merawat mobil klasik kesayangan

motor
Cicilan Honda Stylo 160

Skema Cicilan Honda Stylo 160, DP Mulai Rp 2 Jutaan

Skema Cicilan Honda Stylo 160 mulai dari Rp 1 jutaan sehingga menarik untuk dipinang masyarakat Indonesia

mobil
Citroen C3 Aircross

Citroen C3 Aircross Resmi Meluncur, Mulai Rp 280 jutaan

Citroen C3 Aircross akhirnya resmi mengaspal di Indonesia, mobil tersebut dijual dengan harga Rp 289,9 jutaan

mobil
Wuling Cloud EV bisa di test drive di PEVS 2024

Wuling Cloud EV Bisa Dicoba di PEVS 2024

Setelah dikenalkan pada Februari, Wuling Cloud EV bisa dicoba langsung oleh masyarajat di ajang PEVS 2024

news
Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi