Moeldoko Buka Opsi Nama Subsidi Motor Listrik Diubah

Moeldoko berencana mengganti nama subsidi motor listrik menjadi bantuan pemerintah, karena dinilai berjalan lambat

Moeldoko Buka Opsi Nama Subsidi Motor Listrik Diubah
Photo: TrenOto

TRENOTOMoeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan terus melakukan upaya guna mencari solusi sepinya minat masyarakat terhadap subsidi motor listrik. Sebab menurutnya ada sejumlah penyebab yang membuat hal itu terjadi.

Satu diantaranya diduga karena terbebani syarat subsidi motor listrik. Sehingga program yang digagas Presiden Joko Widodo berjalan lambat sejak diluncurkan beberapa bulan lalu.

“Namanya subsidi ada empat syarat. Satu penerima harus menggunakan listrik 900 VA. Dua, mendapatkan KUR; tiga, menerima bantuan usaha mikro; empat dia dapat bansos. Kami sudah buka ini melalui aplikasi tapi ternyata perkembangannya tidak signifikan,” ujar Moeldoko di Katadata.

Photo : periklindo

Berangkat dari hal tersebut Moeldoko tengah mengevaluasi kebijakan subsidi motor listrik. Ia juga mempertimbangkan untuk mengubahnya menjadi bantuan pemerintah.

“Kami evaluasi apakah karena ada kata subsidi itu yang mempersyaratkan empat hal tadi atau perlu diubah jadi bantuan pemerintah sehingga bisa digunakan oleh semuanya. Maka kita evaluasi agar keinginan pemerintah memberikan insentif motor listrik 200 ribu unit tercapai,” tambahnya.

Dia memastikan bahwa pemerintah tengah membenahi semua potensi masalah yang menghambat penyaluran subsidi motor listrik.

Sebelumnya menurut data Aismoli (Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia) hanya ada 599 unit yang terjual sejak pemerintah menggulirkan subsidi. Padahal kuota disiapkap cukup banyak.

Baca Juga: Yamaha Vega Force Dapat Warna Baru, Cicilan Mulai Rp200 Ribuan

Adapun insentif tersebut disalurkan ke masyarakat secara bertahap dalam dua periode, yakni 2023 serta 2024. Total kuota yang ditetapkan adalah 200 ribu unit.

Dengan rincian pada 2023 terdapat 50 ribu motor. Lalu terbanyak di 2024 yaitu 150 ribu unit.

Pajak Motor Listrik Gratis

Selain itu, terbaru Jokowi melalui Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) meluncurkan program anyar. Langkah ini guna mendorong masyarakat beralih ke mobil dan motor elektrik.

Pembantu Jokowi memutuskan pajak kendaraan listrik gratis alias nol persen. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 di pasal 10 nomor 1.

Photo : TrenOto

“Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB,” bunyi Permendagri yang ditanda tangani Tito Karnavian pada 26 April.

Selain pajak kendaraan listrik gratis, Permendagri mengatur BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) buat motor maupun mobil elektrik berbasis baterai juga bernilai nol persen.


Artikel Terkait