TRENOTO – Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan terus melakukan upaya guna mencari solusi sepinya minat masyarakat terhadap subsidi motor listrik. Sebab menurutnya ada sejumlah penyebab yang membuat hal itu terjadi.
Satu diantaranya diduga karena terbebani syarat subsidi motor listrik. Sehingga program yang digagas Presiden Joko Widodo berjalan lambat sejak diluncurkan beberapa bulan lalu.
“Namanya subsidi ada empat syarat. Satu penerima harus menggunakan listrik 900 VA. Dua, mendapatkan KUR; tiga, menerima bantuan usaha mikro; empat dia dapat bansos. Kami sudah buka ini melalui aplikasi tapi ternyata perkembangannya tidak signifikan,” ujar Moeldoko di Katadata.
Berangkat dari hal tersebut Moeldoko tengah mengevaluasi kebijakan subsidi motor listrik. Ia juga mempertimbangkan untuk mengubahnya menjadi bantuan pemerintah.
“Kami evaluasi apakah karena ada kata subsidi itu yang mempersyaratkan empat hal tadi atau perlu diubah jadi bantuan pemerintah sehingga bisa digunakan oleh semuanya. Maka kita evaluasi agar keinginan pemerintah memberikan insentif motor listrik 200 ribu unit tercapai,” tambahnya.
Dia memastikan bahwa pemerintah tengah membenahi semua potensi masalah yang menghambat penyaluran subsidi motor listrik.
Sebelumnya menurut data Aismoli (Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia) hanya ada 599 unit yang terjual sejak pemerintah menggulirkan subsidi. Padahal kuota disiapkap cukup banyak.
Adapun insentif tersebut disalurkan ke masyarakat secara bertahap dalam dua periode, yakni 2023 serta 2024. Total kuota yang ditetapkan adalah 200 ribu unit.
Dengan rincian pada 2023 terdapat 50 ribu motor. Lalu terbanyak di 2024 yaitu 150 ribu unit.
Selain itu, terbaru Jokowi melalui Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) meluncurkan program anyar. Langkah ini guna mendorong masyarakat beralih ke mobil dan motor elektrik.
Pembantu Jokowi memutuskan pajak kendaraan listrik gratis alias nol persen. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 di pasal 10 nomor 1.
“Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB,” bunyi Permendagri yang ditanda tangani Tito Karnavian pada 26 April.
Selain pajak kendaraan listrik gratis, Permendagri mengatur BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) buat motor maupun mobil elektrik berbasis baterai juga bernilai nol persen.
Terlihat diparkir tanpa kamuflase di area Korea Selatan, Hyundai Staria hybrid sudah mulai tes jalan
Subsidi memberikan dampak positif bagi penjualan mobil listrik Hyundai di Indonesia hingga 100 persen
Ketersediaan SPKLU jadi kendala, namun Wuling sebut 80 persen pemilik mobil listrik mengecas di rumah
Meski ada hambatan dan juga kendala adopsi, Wuling melihat pasar mobil listrik di Indonesia potensial
Toyota raih penghargaan Katadata Green Initiative Award karena memiliki inisiatif kualitas lingkungan
Guna menurunkan angka polusi udara yang saat ini masih tinggi, mobil konvensional dilarang beroperasi di IKN
Meski pasarnya sudah mulai ramai IESR sebut adopsi mobil listrik di Indonesia masih menghadapi kendala
Piaggio Indonesia resmi membawa produk anyar, yakni Moto Guzzi V100 Mandello Aviazione Navale ke Tanah Air
Ganjil genap Puncak digelar untuk menyambut libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H agar lalu lintas lancar
Bermitra dengan perusahaan Tanah Air, Neta siap rakit puluhan ribu EV di Indonesia mulai tahun depan