Pabrik Baru Yadea Resmi Beroperasi, Berkapasitas 300.000 Unit
05 April 2024, 11:00 WIB
Sri Mulyani, Menteri Keuangan melarang harga motor listrik subsidi naik selama masa berlaku hingga 2024
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Pemerintah baru saja meluncurkan bantuan kendaraan roda dua elektrik kepada masyarakat. Anggarannya tidak main-main, mereka menyiapkan dana sebesar Rp7 triliun.
Untuk motor listrik baru atau konversi bakal mendapat subsidi mencapai Rp7 juta per unit. Hal ini agar harganya lebih ramah di kantong.
Sebab beberapa waktu belakangan pemerintah menilai banderolnya masih jauh dari jangkauan masyarakat. Oleh karenanya para pembantu Presiden Joko Widodo membuat kebijakan itu.
Berangkat dari hal tersebut Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (Menkeu) melarang harga motor listrik subsidi naik.
“Seluruh kendaraan roda dua elektrik yang mendapat bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian insentif,” ujar Sri Mulyani saat jumpa pers, Senin (20/3).
Memang kebijakan subsidi motor listrik rencananya bakal berlaku dua tahun, yakni pada 2023 juga 2024. Diharapkan dapat memberi dampak positif.
Salah satunya seperti pembelian kendaraan roda dua elektrik meningkat dibanding sebelumnya sehingga bisa menambah pemasukan kepada negara. Demikian pula ketergantungan terhadap BBM berkurang.
Di sisi lain agar penyaluran insentif merata pemerintah akan dibatasi. Setiap orang hanya berhak mendapatkan sekali saja.
Langkah tersebut dilakukan menyesuaikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta VIN (Vehicle Identification Number). Dengan demikian penyalurannya bakal lebih merata.
“Dipastikan supaya tepat sasaran kami sudah menyiapkan sebuah skema sesuai permintaan Kementerian Keuangan dan melibatkan beberapa lembaga termasuk perbankan,” kata Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian
Di sisi lain ada beberapa syarat harus dipenuhi para manufaktur guna menerima insentif. Salah satunya mengenai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
“Sudah diproduksi di dalam negeri TKDN mencapai 40 persen atau lebih. Selain itu produsen yang unitnya mendapatkan bantuan tidak menaikkan harga,” tuturnya.
Sejalan dengan Agus, Sri Mulyani mengatakan subsidi motor listrik diutamakan bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Syarat penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) BPUM, bantuan upah maupun listrik.
Sedangkan insentif kendaraan roda dua konversi tidak ada batasan penerima. Namun terdapat salah satu hal yang harus dipenuhi, yakni dilakukan di bengkel sudah tersertifikasi Kementerian Perhubungan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
05 April 2024, 11:00 WIB
01 April 2024, 12:00 WIB
28 Maret 2024, 14:00 WIB
27 Maret 2024, 09:23 WIB
19 Maret 2024, 15:08 WIB
Terkini
20 April 2024, 17:16 WIB
SUV (Sport Utility Vehicle) tujuh penumpang Citroen C3 Aircross siap tantang Toyota Rush dan Daihatsu Terios
20 April 2024, 17:07 WIB
Kepolisian meminta para pemudik yang melanggar ganjil genap Lebaran 2024 agar tidak mengabaikan surat tilang
20 April 2024, 12:00 WIB
Kejaksaan Agung sita Lexus RX300 dan Toyota Vellfire milik Harvey Moeis untuk dijadikan barang bukti
20 April 2024, 10:09 WIB
Suzuki Ignis bekas kini ditawarkan dengan harga terjangkau hanya Rp 100 jutaan dengan beragam kondisi
20 April 2024, 09:48 WIB
Kejari Jaksel resmi melelang Jeep Rubicon Mario Dandy, kabar tersebut dibagikan di akun Instagram mereka
19 April 2024, 21:54 WIB
Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang memberikan pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan beban
19 April 2024, 21:50 WIB
Resmi hadirkan dua model tahun ini, GAC Aion pilih Indonesia jadi basis perakitan kedua di Asia Tenggara
19 April 2024, 21:46 WIB
Jorge Martin menilai kalau Francesco Bagnai lawan kuat dalam perebutan gelar juara dunia MotoGP 2024