Sri Mulyani Larang Harga Motor Listrik Subsidi Naik - Motor Trenoto1

Sri Mulyani Larang Harga Motor Listrik Subsidi Naik

Sri Mulyani, Menteri Keuangan melarang harga motor listrik subsidi naik selama masa berlaku hingga 2024

Sri Mulyani Larang Harga Motor Listrik Subsidi Naik
Photo: Istimewa

TRENOTO – Pemerintah baru saja meluncurkan bantuan kendaraan roda dua elektrik kepada masyarakat. Anggarannya tidak main-main, mereka menyiapkan dana sebesar Rp7 triliun.

Untuk motor listrik baru atau konversi bakal mendapat subsidi mencapai Rp7 juta per unit. Hal ini agar harganya lebih ramah di kantong.

Sebab beberapa waktu belakangan pemerintah menilai banderolnya masih jauh dari jangkauan masyarakat. Oleh karenanya para pembantu Presiden Joko Widodo membuat kebijakan itu.

Photo : Istimewa

Berangkat dari hal tersebut Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (Menkeu) melarang harga motor listrik subsidi naik. 

“Seluruh kendaraan roda dua elektrik yang mendapat bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian insentif,” ujar Sri Mulyani saat jumpa pers, Senin (20/3).

Memang kebijakan subsidi motor listrik rencananya bakal berlaku dua tahun, yakni pada 2023 juga 2024. Diharapkan dapat memberi dampak positif.

Salah satunya seperti pembelian kendaraan roda dua elektrik meningkat dibanding sebelumnya sehingga bisa menambah pemasukan kepada negara. Demikian pula ketergantungan terhadap BBM berkurang.

Di sisi lain agar penyaluran insentif merata pemerintah akan dibatasi. Setiap orang hanya berhak mendapatkan sekali saja.

Baca Juga: 8 Produsen Terima Subsidi Motor Listrik

Langkah tersebut dilakukan menyesuaikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta VIN (Vehicle Identification Number). Dengan demikian penyalurannya bakal lebih merata.

“Dipastikan supaya tepat sasaran kami sudah menyiapkan sebuah skema sesuai permintaan Kementerian Keuangan dan melibatkan beberapa lembaga termasuk perbankan,” kata Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian

Di sisi lain ada beberapa syarat harus dipenuhi para manufaktur guna menerima insentif. Salah satunya mengenai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

“Sudah diproduksi di dalam negeri TKDN mencapai 40 persen atau lebih. Selain itu produsen yang unitnya mendapatkan bantuan tidak menaikkan harga,” tuturnya.

Photo : Kementerian ESDM

Sejalan dengan Agus, Sri Mulyani mengatakan subsidi motor listrik diutamakan bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Syarat penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) BPUM, bantuan upah maupun listrik.

Sedangkan insentif kendaraan roda dua konversi tidak ada batasan penerima. Namun terdapat salah satu hal yang harus dipenuhi, yakni dilakukan di bengkel sudah tersertifikasi Kementerian Perhubungan.

Artikel Terkait