Viral, Puluhan Pemotor Terobos Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang

Puluhan pemotor terobos Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang pada hari Sabtu, 26 Februari 2022 pukul 03.00 WIB

Viral, Puluhan Pemotor Terobos Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang

TRENOTO – Pelanggaran lalu lintas di jalan tol kembali dilakukan masyarakat. Kali ini puluhan pemotor terobos Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang, salah satu jalan tol terbaru yang berada di DKI Jakarta.

Video tersebut menjadi viral di Instagram setelah direspost oleh beberapa akun. Dalam video terlihat bahwa para pengendara motor trail berkendara di jalan tol dalam kecepatan tinggi, tanpa pelat nomor dan beberapa juga tidak menggunakan helm.

Dalam caption disebutkan bahwa kejadian berlangsung pada Sabtu, 26 Februari 2022 pukul 03.00 WIB. Mereka diduga masuk melalui pintu tol di dekat pertigaan Pasar Cakung yang ketika itu memang terbilang sepi dari kendaraan.

Pihak kepolisian pun menegaskan akan melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap kejadian tersebut. Pelacakan dilakukan menggunakan CCTV yang telah dipasang disepanjang jalan tol Kelapa Gading-Pulogebang.

Photo : Istimewa

Namun hasil penyelidikan tentunya akan membutuhkan waktu tidak sedikit. Terlebih para pemotor banyak tidak menggunakan pelat nomor kendaraan sehingga akan menyulitkan pelacakan.

Masifnya pembangunan jalan tol dalam beberapa tahun terakhir memang sangat membantu dalam meningkatkan mobilitas. Sayangnya pembangunan tersebut tidak dibarengi peningkatkan kepatuhan serta pengetahuan masyarakat dalam berkendara.

Tidak heran bila pelanggaran lalu lintas di jalan tol seperti pemotor nekat melintas terbilang cukup banyak. Alasannya pun beragam, mulai dari tidak mengetahui jalan dan hanya mengikuti GPS hingga sengaja melakukan pelanggaran seperti kejadian di Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang.

Padahal, sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ancaman hukuman bagi pelanggar terbilang berat. Pasal tersebut berbunyi bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Tak hanya itu, sudah cukup banyak kecelakaan terjadi akibat kesalahan pemotor yang nekat masuk ke jalan tol tersebut. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian para penyelenggara jalan tol untuk memastikan pelanggaran serupa tidak terulang.


Terkini

news
Tarif tol Bali Mandara

Tarif Tol Bali Mandara Naik Hari Ini, Berlaku Semua Golongan

Tarif Tol Bali Mandara naik hari ini, berlaku untuk semua golongan termasuk sepeda motor yang melintas

mobil
Jeep Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang, Harga Dievaluasi

Jeep Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang, Harga Dievaluasi

Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo tidak laku dilelang Kejari Jaksel

news
Spesifikasi Hyundai Santa Fe

Penjualan Lesu, Pabrik EV Hyundai Akan Produksi Mobil Hybrid

Penjualan kendaraan listrik murni atau BEV tengah lesu, pabrik EV Hyundai akan mulai produksi mobil hybrid

mobil
Penjualan Suzuki Maret

Penjualan Suzuki Maret 2024 Naik, XL7 Hybrid Jadi Andalan

Penjualan Suzuki Maret 2024 naik 14 persen dibanding bulan sebelumnya berkat XL7 Hybrid yang laris manis

mobil
Bawa Timnas ke Semifinal, Gaji Pratama Arhan Setara 7 Ioniq 6

Bawa Timnas ke Semifinal, Gaji Pratama Arhan Setara 7 Ioniq 6

Merujuk data dari rilis resmi KFA, gaji Pratama Arhan mencapai Rp 9 miliar atau setara dengan Hyundai Ioniq 6

mobil
Spesifikasi GAC Aion Y Plus

Bocoran Spesifikasi GAC Aion Y Plus, Meluncur Tahun Ini

Dua model hadir buat konsumen Indonesia, ini spesifikasi GAC Aion Y Plus yang bakal jadi rival BYD Atto 3

mobil
Hyundai Ioniq 6 direcall

Hyundai Ioniq 6 Direcall, Ada Kesalahan Pemasangan Baut

Hyundai Ioniq 6 direcall karena adanya kesalahan pemasangan baut dan bisa menyebabkan kerusakan lebih luas

motor
Harga Vespa Rizky Ridho Usai Bawa Timnas Kalahkan Korea Selatan

Harga Vespa Rizky Ridho Usai Bawa Timnas Kalahkan Korea Selatan

Harga Vespa Rizky Ridho mulai Rp 30 jutaan saja, seperti ditemukan KatadaOTO di laman jual beli motor bekas