Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024
08 Mei 2024, 06:00 WIB
Berikut lokasi SIM keliling Bandung hari ini 6 Juni 2023, ada di dua lokasi strategis mulai pukul 09:00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SIM keliling Bandung beroperasi melayani masyarakat memasuki hari kedua pekan ini. Seperti biasa Korlantas Polri menyediakan dua lokasi di tempat strategis sehingga mudah ditemukan.
Layanan ini bisa dimanfaatkan setiap hari kecuali akhir pekan. Jangan lupa untuk memperhatikan masa berlaku SIM karena tidak ada dispensasi atau keringanan jika Anda terlambat melakukan perpanjangan.
Ada sejumlah dokumen penting untuk disiapkan sebagai persyaratan perpanjangan, salah satunya adalah e-KTP.
Pastikan juga SIM masih dalam masa berlakunya, alias masih berstatus aktif. Layanan SIM keliling Bandung tidak dapat memproses SIM dengan status mati atau sudah lewat dari tanggal kedaluwarsanya.
SIM keliling Bandung dapat mulai dimanfaatkan mulai pukul 09:00 WIB sampai 12:00 WIB. Berikut ini adalah daftar lokasinya
Pemohon diimbau untuk memperpanjang SIM paling tidak 14 hari sebelum habis masa berlakunya untuk menghindari keterlambatan.
Bagi Anda yang ingin melakukan pembuatan SIM baru harus berkunjung ke kantor Satpas terdekat, karena ini tidak dapat diproses di layanan SIM keliling Bandung.
Agar tidak salah, ingat berikut ini besaran tarif untuk memperpanjang SIM seperti yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, di kisaran Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenis SIM.
Berdasarkan aturan tersebut berikuti ini adalah tarif perpanjangan di SIM keliling Bandung.
SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk SIM A dan C. Sedangkan untuk SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas, karena prosesnya membutuhkan alat yang tidak tersedia di lokasi SIM keliling.
Berikut ini adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa sebagai persyaratan.
Surat keterangan harus dari dokter yang ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon juga harus membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terkait.
Penyandang disabilitas yang perlu menggunakan alat bantu dengar, harus telah memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai rekomendasi dari dokter dibuktikan dengan surat keterangan sehat.
Melihat virus Covid-19 saat ini belum boleh disepelekan karena penularan masih terus terjadi pemohon harus untuk memakai masker, menggunakan hand sanitizer serta menerapkan protokol kesehatan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
08 Mei 2024, 06:00 WIB
07 Mei 2024, 05:30 WIB
06 Mei 2024, 06:00 WIB
03 Mei 2024, 06:00 WIB
02 Mei 2024, 07:13 WIB
Terkini
08 Mei 2024, 09:00 WIB
Menurut Sidiq, tenaga ahli dari BRT konversi motor listrik gratis tidak dibuka buat umum hanya guru dan siswa
08 Mei 2024, 08:00 WIB
Varian terbaru hadir dengan banderol yang lebih kompetitif, Neta kantongi 108 SPK di gelaran PEVS 2024
08 Mei 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Puncak digelar lebih lama yaitu pada 8 hingga 12 Mei untuk menyambut libur dan cuti bersama
08 Mei 2024, 06:00 WIB
Dua fasilitas SIM keliling Bandung masih bisa dimanfaatkan hari ini Rabu 8 Mei 2024 mulai pukul 09.00 WIB
08 Mei 2024, 06:00 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling Jakarta hari ini atau sebelum libur kenaikan Isa Al Masih
08 Mei 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 8 Mei 2024 dijaga ketat oleh petugas di lapangan meski menjelang libur akhir pekan
07 Mei 2024, 21:32 WIB
Penjualan Suzuki Global tembus 800.000 unit, meski angka ekspor turun buat pertama kalinya dalam tiga tahun
07 Mei 2024, 18:00 WIB
Diklaim bisa membantu mengurangi polusi, wacana pembatasan usia kendaraan kembali ditinjau untuk diterapkan