Ganjil Genap Jakarta Jelang Akhir Pekan Tetap Ketat - News Trenoto1

Ganjil Genap Jakarta Jelang Akhir Pekan Tetap Ketat

Ganjil genap Jakarta tetap dilangsungkan secara ketat oleh pemerintah agar mengurangi kemacetan di sejumlah wilayah

Ganjil Genap Jakarta Jelang Akhir Pekan Tetap Ketat
Photo: TrenOto

TRENOTO – Jelang akhir pekan Polda Metro Jaya dan pemerintah DKI tetap menggelar aturan ganjil genap secara ketat. Pasalnya kepadatan lalu lintas di akhir pekan biasanya lebih parah ketimbang hari lain.

Ganjil genap Jalarta pun merupakan sebuah agenda rutin yang selalu digelar karena dinilai efektif dalam mengendalikan kepadatan. Pasalnya para pemilik kendaraan harus menyesuaikan pelat nomor mobil dengan tanggal agar tidak dikenai tilang.

Photo : TrenOto

Hari ini, Jumat (26/05) merupakan giliran mobil dengan pelat nomor genap untuk bebas digunakan di sejumlah ruas jalan. Sedangkan pengendara kendaraan bernomor polisi ganjil harus menunggu hingga aturan berakhir.

Tapi bila tidak bisa menunggu maka tersedia beberapa jalur alternatif yang dapat dimanfaatkan. Selain itu sejumlah transportasi seperti MRT dan TransJakarta pun siap memberi layanan.Jadwal Ganjil Genap Jakarta

  • Pagi : Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
  • Sore : Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

Namun beberapa kemudahan diberikan pemerintah seperti dibebaskannya mobil listrik dari aturan tersebut. Langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah provinsi dalam mengembangkan ekosistem kendaraan elektrifikasi.

Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta

  • Mobil listrik
  • Kendaraan TNI-Polri
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Mobil tenaga kesehatan termasuk dokter
  • Angkutan kota serta taksi

Disarankan para pengendara tidak mencoba melakukan pelanggaran. Pasalnya pihak kepolisian kini sudah diizinkan untuk melakukan tilang manual guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat.

Baca juga : Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Akhir Pekan, Dibuka Sejak Pagi

Tak hanya itu, mereka juga sudah diperkuat oleh sejumlah teknologi terbaru dalam melakukan pengawasan. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile untuk memudahkan dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewat.

Bila tetap nekat maka sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 sudah menanti. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Photo : @TMCPoldaMetro

Selain itu kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.

Ada pula penutupan U Turn di beberapa lokasi karena menyebabkan arus lalu lintas melambat. Pemerintah DKI Jakarta pun sedang membangun jalan tembus di sejumlah titik agar masyarakat memiliki rute alternatif dan kepadatan berkurang.

Artikel Terkait