2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 29 Maret 2024
29 Maret 2024, 05:58 WIB
Beroperasi seperti biasa di penghujung bulan berikut ini dua lokasi SIM keliling Bandung 31 Mei 2023
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Di penghujung Mei layanan SIM keliling Bandung tetap melayani masyarakat seperti biasa. Ada dua lokasi yang bisa dimanfaatkan, strategis sehingga lebih mudah ditemukan oleh pemohon.
Korlantas Polri menyediakan layanan tersebut untuk mempermudah masyarakat sehingga tidak perlu repot mencari kantor Samsat terdekat. Tinggal mengunjungi SIM keliling Bandung yang ada di area perbelanjaan mulai pukul 09:00 WIB sampai 12:00 WIB.
Ada sejumlah persyaratan dokumen yang perlu disiapkan. Salah satunya adalah e-KTP, kemudian pastikan juga SIM masih dalam masa aktif alias belum kedaluwarsa.
Karena SIM yang sudah lewat dari masa berlakunya tidak bisa diproses di SIM keliling Bandung, namun pemohon harus datang langsung melakukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Berdasarkan informasi dari laman Instagram resmi @simrestabesbdg1, berikut ini dua titik pelayanan SIM keliling Bandung hari ini.
Pemohon diimbau untuk memperpanjang SIM paling tidak 14 hari sebelum habis masa berlakunya untuk menghindari keterlambatan.
Bagi Anda yang ingin melakukan pembuatan SIM baru harus berkunjung ke kantor Satpas terdekat. SIM keliling Bandung tidak melayani permohonan untuk SIM baru.
Agar tidak salah, ingat berikut ini besaran tarif untuk memperpanjang SIM seperti yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, di kisaran Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenis SIM.
Berdasarkan aturan tersebut berikuti ini adalah tarif perpanjangan di SIM keliling Bandung.
SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk SIM A dan C. Sedangkan untuk SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas, karena prosesnya membutuhkan alat yang tidak tersedia di lokasi SIM keliling.
Berikut ini adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa sebagai persyaratan.
Surat keterangan harus dari dokter yang ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon juga harus membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terkait.
Penyandang disabilitas yang perlu menggunakan alat bantu dengar, harus telah memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai rekomendasi dari dokter dibuktikan dengan surat keterangan sehat.
Mengingat sekarang angka penularan Covid-19 kembali tinggi pemohon diwajibka untuk memakai masker, menggunakan hand sanitizer serta menerapkan protokol kesehatan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 Maret 2024, 05:58 WIB
28 Maret 2024, 05:58 WIB
26 Maret 2024, 05:50 WIB
25 Maret 2024, 05:50 WIB
22 Maret 2024, 06:10 WIB
Terkini
29 Maret 2024, 16:00 WIB
Guna mengurai kepadatan lalu lintas sepanjang akhir pekan, ganjil genap Puncak Bogor kembali diterapkan
29 Maret 2024, 15:06 WIB
Agus Gumiwang tegaskan Renault dan VinFast akan investasi di Indonesia dengan membangun fasilitas produksi
29 Maret 2024, 14:00 WIB
Guna memastikan kelancaran arus lalu lintas, Korlantas menyiapkan 3 jalur alternatif mudik Lebaran 2024
29 Maret 2024, 11:00 WIB
Menurut Dishub DKI Jakarta, JLNT Casablanca ditutup guna mengurangi motor yang sering melintasi jalan tersebut
29 Maret 2024, 09:00 WIB
Harga mulai Rp 300 jutaan, VinFast VF e34 dijual di pasar Indonesia menggunakan skema penyewaan baterai
29 Maret 2024, 07:00 WIB
Diskon tarif tol saat mudik lebaran 2024 diperkirakan mencapai 20 persen sehingga memudahkan masyarakat
29 Maret 2024, 05:58 WIB
Ada dua fasilitas disediakan Polrestabes Bandung, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini
29 Maret 2024, 05:58 WIB
Buat warga Ibu Kota, SIM Keliling Jakarta bisa ditemukan di lima lokasi berbeda jelang akhir pekan seperti ini