Sambut Long Weekend, Ganjil Genap Puncak Digelar Hari Ini

Ganjil genap puncak digelar hari ini (31/06) untuk mengatasi kepadatan kendaraan ketika libur akhir pekan

Sambut Long Weekend, Ganjil Genap Puncak Digelar Hari Ini
Photo: TrenOto

TRENOTO – Satlantas Polres Bogor akan menerapkan sistem ganjil genap di jalan raya Puncak Bogor mulai hari ini, Rabu (31/05) hingga Minggu (04/06). Pelaksanaan dilakukan lebih awal dibanding biasanya karena adanya libur panjang mulai besok, Kamis (01/06).

Oleh sebab itu diperkirakan terjadi kepadatan sehingga perlu rekayasa lalu lintas agar situasinya tidak memburuk. Hal ini diungkapkan Iptu Ardian Novianto, KBO Satlantas Polres Bogor.

“Sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, ganjil genap Puncak diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional,” kata Ardian (30/05).

Photo : NTMC Polri

Selain sistem ganjil genap puncak, kepolisian juga menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa one way jika terjadi kemacetan. Sebagai bentuk antisipasi, pihaknya akan menerjunkan 150 personel untuk membantu pengaturan arus kendaraan.

Pemerintah menetapkan hari libur nasional serta cuti bersama pada akhir pekan ini. Penetapan diatur lewat Surat Keputusan Bersama tiga menteri antara lain Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB.

Baca juga : Ganjil Genap Jakarta Tetap Digelar Jelang Libur Akhir Pekan

Merujuk SKB 3 Menteri, 1 Juni adalah hari libur nasional memperingati kelahiran Pancasila lalu 2 Juni ditetapkan sebagai cuti bersama hari raya Waisak. Sementara tanggal 3 hingga 4 Juni adalah akhir pekan.

Lokasi Ganjil Genap di Jalur Puncak

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Meski demikian ada beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan. Pengecualian diberikan hanya untuk mobil atau motor tertentu sehingga didenharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

Kendaraan Bebas dari Sistem Ganjil Genap di Puncak

Photo : NTMC Polri

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  • Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

Artikel Terkait