14 Sasaran Utama Polda Metro Jaya di Operasi Zebra 2022

Polda Metro Jaya akan fokus pada 14 pelanggaran di Operasi Zebra 2022 guna menciptakan lalu lintas yang disiplin

14 Sasaran Utama Polda Metro Jaya di Operasi Zebra 2022

Dalam penyelenggaraan Operasi Zebra 2022 yang dilakukan pada 3-16 Oktober 2022, Polda Metro Jaya berfokus pada 14 pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran nantinya akan terekam pada kamera tilang elektronik dan surat tilang dikirim ke rumah.

Operasi Zebra diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara. Dengan mentaati aturan lalu lintas maka diharapkan risiko terjadinya kecelakaan akan lebih kecil serta menghindari adanya kepadatan.

Photo : NTMC Polri

Berikut 14 sasaran Operasi Zebra Jaya 2022 berserta sanksi yang akan diterima oleh pelanggar.

  1. Melawan arus. Pelanggar akan dikenai Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Dasar hukum adalah pasal 293 UU LLAJ dan terancam sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
  3. Menggunakan HP saat mengemudi. Berdasarkan pasal 283 UU LLAJ, pelanggar akan dikenai sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
  4. Tidak menggunakan helm SNI pasal 291. Pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
  5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Melanggar pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
  6. Melebihi batas kecepatan. Pelanggar dikenai pasal 287 Ayat 5 dengan Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu
    Photo : NTMC Polri

  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Dasar hukum yang dilanggar adalah pasal 281 serta terancam sanksi denda paling banyak Rp1 juta
  8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar. Berdasarkan pasal 285 ayat 1, pelanggar akan dikenai sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan. Melanggar pasal 286 dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu
  10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang. Pelanggar dikenai pasal 292 berupa sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
  11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK. Melanggar Pasal 288 dan sanksi paling banyak Rp500 ribu
  12. Melanggar bahu jalan. Pelanggaran terhadap pasal 287 serta sanksi denda paling banyak Rp750 ribu
  13. Kendaraan bermotor memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam. Pelanggaran aturan pasal 287 ayat (24) serta sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu
  14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas


Terkini

news
Identitas Lengkap Korban Kecelakaan Km 58 Tol Cikampek

Identitas Lengkap Korban Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek Diungkap

Kepolisian akhirnya berhasil mengungkap identitas korban kecelakaan KM 58 Tol Cikampek beberapa waktu lalu

otosport
Pedro Acosta Dipuji

Pedro Acosta Dipuji Banyak Orang Termasuk Marc Marquez

Berhasil mencuri perhatian sejak awal seri, Pedro Acosta dipuji banyak pembalap hingga legenda MotoGP

news
30 persen pemudik belum kembali

30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Sedikitnya masih ada 30 persen pemudik belum kembali ke Jakarta setelah adanya program WFH dari pemerintah

mobil
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise

Daftar Harga Mobil Hybrid April 2024, Suzuki XL7 Naik Rp 3 Jutaan

Berikut daftar harga mobil hybrid per April 2024, sejumlah model lini Suzuki naik Rp 3 jutaan termasuk XL7

news
Pertamina Jamin Harga BBM Stabil Setelah Serangan Iran ke Israel

Pertamina Jamin Harga BBM Stabil Setelah Serangan Iran ke Israel

PT Pertamina menjamin harga BBM stabil setelah terjadinya konflik antara Iran dan Israel beberapa waktu lalu

mobil
Suzuki Jimny 3 Pintu direcall

Ratusan Suzuki Jimny 3 Pintu Direcall Karena Masalah di Fuel Pump

Ratusan Suzuki Jimny 3 Pintu direcall setelah adanya potensi kerusakan di Feul Pump sehingga perlu diganti

news
Sopir Alami Microsleep Penyebab Kecelakaan Km 58 Tol Cikampek

Sopir Alami Microsleep Penyebab Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek

Kepolisian menyebut sopir Gran Max alami Microsleep sehingga jadi penyebab Kecelakaan km 58 Tol Cikampek

otosport
Pedro Acosta

Pedro Acosta Bukan Lagi Pembalap Sensasional di MotoGP 2024

Pedro Acosta bukan lagi pembalap sensasional setelah rentetan prestasi yang diraih pada seri 1 hingga 3