2 Lokasi SIM Keliling Bandung Awal Pekan, 20 Maret 2023 - Otopedia Trenoto1

2 Lokasi SIM Keliling Bandung Awal Pekan, 20 Maret 2023

Mengawali pekan ini SIM keliling Bandung beroperasi seperti biasa mulai pukul 09:00 WIB, berikut 2 lokasinya

2 Lokasi SIM Keliling Bandung Awal Pekan, 20 Maret 2023
Photo: Istimewa

TRENOTO – Memasuki awal pekan jangan lupa untuk mengecek tenggat waktu kedaluwarsa SIM. Sebelum habis masa berlakunya pemilik harus melakukan perpanjangan melalui beberapa pilihan yang disediakan oleh Korlantas Polri.

Ada banyak pilihan baik secara daring maupun langsung. Untuk lebih mempermudah masyarakat ada layanan SIM keliling tersebar di sejumlah titik yang bisa dikunjungi.

Layanan tersebut bisa digunakan untuk memperpanjang jenis SIM A dan C saja. Asalkan belum melewati masa aktifnya.

Photo : NTMC Polri

Polrestabes kota kembang menyediakan dua lokasi berbeda setiap harinya. Agar mudah ditemukan mobil SIM keliling Bandung ditempatkan di area strategis seperti mall.

Beroperasi mulai 09:00 WIB sampai selesai, berikut ini daftar SIM keliling Bandung hari ini:

  • BTC Mall Jalan Dr. Djunjunan, Pasteur
  • Kings Shopping Centre

Biaya Penerbitan SIM

Apabila terlanjur melewati masa berlakunya maka pemohon terpaksa melakukan penerbitan ulang. Tentu prosesnya lebih panjang karena ibarat membuat SIM untuk pertama kalinya.

Dispensasi dari pihak kepolisian hanya diberikan dalam kondisi tertentu. Misalnya saat berdekatan dengan tanggal merah atau momentum tahun baru.

Baca juga: Batas Usia Pembuatan SIM di Indonesia, Tak Semua 17 Tahun

Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk memperpanjang SIM-nya paling tidak 14 hari sebelum habis masa berlakunya.

Rincinya, berikut biaya pembuatan SIM:

  • SIM A: Rp120 ribu
  • SIM B: Rp120 ribu
  • SIM C: Rp100 ribu
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM internasional: Rp250 ribu

Syarat Perpanjangan SIM

Perlu diingat yang terpenting adalah SIM tersebut masih berlaku alias statusnya belum mati.

Selain itu ada sejumlah dokumen wajib untuk dibawa sebagai persyaratan, di antaranya adalah:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan aslinya
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi SIM
Photo : Korlantas Polri

Biaya Perpanjangan SIM

Pemohon harus menyiapkan biaya di kisaran Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenis SIM-nya.

Besaran ini sebelumnya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000

Artikel Terkait