TRENOTO–SIM Keliling Jakarta beroperasi pada Jumat (27/1). Polda Metro Jaya menyebarnya di lima lokasi berbeda di Ibu Kota.
Hal itu agar pemohon dapat dengan mudah menemukannya. Sehingga masyarakat bisa langsung mengurus masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudinya) yang ingin habis.
SIM Keliling Jakarta juga menawarkan berbagai kemudahan. Sebab prosesnya hanya di satu tempat saja.
Mulai dari pemberkasan, tes kesehatan maupun psikologi hingga foto. Dengan begitu bisa menghemat waktu bagi pemohon.
Anda hanya perlu menyiapkan KTP dan SIM asli beserta salinan untuk syarat perpanjangan. Kemudian biaya yang dibutuhkan juga tidak besar.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu bagi SIM A. Sedangkan golongan C dikenakan Rp75 ribu.
SIM Keliling Jakarta hanya melayani permohonan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila sudah kedaluwarsa diberlakukan penerbitan seperti baru.
Mengutip laman NTMC, layanan tersebut mulai beroperasi sejak pukul 08.00 – 14.00 WIB. Namun disarankan datang lebih pagi agar terhindar dari ramainya antrean.
Tak ketinggalan Polda Metro Jaya juga menghadirkan Samsat Keliling hari ini. Fasilitas tersebut melayani masyarakat yang ingin melunasi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).