TRENOTO – Polda Metro Jaya kembali menggelar SIM Keliling Jakarta pada Rabu (1/2). Pelayanan ini dihadirkan untuk membantu masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya.
Sebagai informasi, fasilitas tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A serta C. Untuk golongan lainnya bisa datang langsung ke kantor Satpas terdekat.
Mengutip laman NTMC, SIM Keliling hari ini sudah mulai beroperasi sejak 08.00-14.00 WIB. Biasanya antrean tidak terlalu banyak pada pagi hari.
Terdapat beberapa dokumen harus dipenuhi sebagai syarat nantinya. Mulai dari KTP hingga SIM asli dilengkapi dengan fotokopian.
Selain itu pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan serta psikologi. Keduanya memiliki tarif Rp25 ribu dan Rp60 ribu.
Sementara biaya perpanjang SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu. Kemudian untuk golongan C dikenakan Rp75 ribu saja.
Layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani permohonan yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila sudah kedaluwarsa diberlakukan penerbitan seperti baru.
Namun untuk yang ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa mendatangi Samsat Keliling. Fasilitas tersebut ada di beberapa wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang hingga Bekasi).