TRENOTO – Memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi adalah kewajiban masyarakat agar dapat berkendara secara legal. Pasalnya, surat berbentuk kartu tersebut merupakan salah satu persyaratan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Sayangnya, padatnya jadwal membuat masyarakat seringkali mengalami kesulitan untuk melaksanaan kewajiban tersebut. Oleh karena itu, pihak Kepolisian pun menggelar beragam layanan untuk mempermudah.
Salah satunya adalah melalui SIM Keliling di berbagai titik strategis. Dengan ini diharapkan masyarakat dapat melakukan perpanjangan tanpa harus kehilangan banyak waktu di perjalanan.
Tak tanggung-tanggung, hari ini setidaknya ada 9 lokasi di Jakarta, Bekasi dan Tangerang Selatan yang diklaim sudah mendapat perhitungan matang. Masyarakat pun bisa menyesuaikan dengan lokasi terdekat agar tidak membuang waktu terlalu banyak.
Persyaratan pun terbilang mudah karena cukup membawa beberapa berkas seperti KTP serta SIM lama (asli serta fotokopi) dengan biaya sebesar Rp80 ribu untuk golongan A dan Rp75 ribu untuk golongan C. Perlu diingat bahwa besaran biaya tersebut masih belum termasuk biaya tes psikologi Rp60 ribu, periksa kesehatan Rp25 ribu serta asuransi.
Layanan tersebut hanya bisa dinikmati oleh mereka yang hendak melakukan perpanjangan golongan A serta C. Tak hanya itu, fasilitas juga hanya dapat melayani bila pemohon datang sebelum periode berlaku habis sehingga bila sudah kadaluarsa maka mereka harus mengikuti prosedur pembuatan baru di Satpas terdekat.
Perlu diingat bahwa persyaratan BPJS Kesehatan masih belum berlaku. Hal ini karena perlu dilakukan revisi beberapa aturan sehingga prosesnya tidak bisa dilakukan segera.