Polisi Ungkap Alasan Surat Tilang Dikirim Lewat WhatsApp
07 Mei 2024, 09:00 WIB
Ada Lebih dari 700 ETLE Mobile di Indonesia yang menggunakan kamera handphone sehingga penerapannya menjadi lebih ringkas
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa sejumlah kepolisian daerah (Polda) sudah mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile menggunakan handphone. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara masyarakat.
Pasalnya selama ini, penerapan ETLE statis saja sudah cukup membuat masyarakat menjadi lebih disiplin dibanding sebelumnya. Sayangnya, fasilitas tersebut memiliki beberapa keterbatasan mulai dari harga yang mahal hingga jangkauannya minim.
Oleh karena itu, pihak Kepolisian pun melakukan beragam pengembangan, salah satunya adalah ETLE mobile yang dapat menjangkau wilayah lebih luas. Pengaplikasiannya pun terbilang mudah karena dapat menggunakan handphone.
Berdasarkan data Korlantas, sudah ada sebanyak 700 ETLE mobile melalui kamera handphone di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Jumlah tersebut adalah yang terbesar bila dibandingkan dengan Polda-polda lain.
“ETLE Mobile di Polda Jawa Tengah sudah ada 700 kamera handphone. Sementara untuk Polda Sumatera Utara sebanyak 10 kamera handphone,” ungkap Kombes Made Agus Prasatya, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum (Dakgar Ditgakkum) Korlantas Polri.
Jumlah tersebut diklaim akan terus ditingkatkan. Bahkan Polda Sumatera Selatan sudah akan menerapkan 10 ETLE Mobile dengan kamera handphone dan rencananya akan mulai dilakukan pada 1 Juli 2022.
Perlu diketahui bahwa tidak semua polisi lalu lintas bisa melakukan penilangan dengan menggunakan cara ini. Pasalnya petugas harus melakukan pelatihan sehingga diharapkan tidak ada oknum petugas yang menyalahgunakan posisinya.
Tak hanya itu, pelanggaran yang bisa diterapkan dengan menggunakan ETLE Mobile melalui handphone pun terbilang terbatas. Hal ini karena petugas hanya bisa melakukan jenis pelanggaran kasat mata seperti tidak pakai helm, melawan arus serta parkir sembarangan.
Terkait pelaksanaan tilang elektronik mobile di lapangan pun tidak jauh berbeda bila dibandingkan ETLE statis. Setelah petugas patroli mengambil gambar pelanggaran yang dilakukan pengendara, kemudian dikirimkan ke kantor untuk diproses menjadi surat tilang lalu dikirimkan langsung ke alamat pengendara.
Dengan adanya ETLE Mobile ini maka diharapkan masyarakat bisa lebih taat terhadap aturan lalu lintas.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
07 Mei 2024, 09:00 WIB
18 Maret 2024, 07:30 WIB
14 November 2023, 10:27 WIB
26 September 2023, 10:00 WIB
31 Agustus 2023, 12:13 WIB
Terkini
08 Mei 2024, 22:54 WIB
Hyundai siapkan penantang Toyota Transmover untuk mengincar segmen fleet perusahaan jasa transportasi
08 Mei 2024, 21:00 WIB
Berikut cicilan Honda City Hatchback seperti milik Safiq Rahim mantan kapten Timnas Malaysia yang diteror
08 Mei 2024, 20:00 WIB
Agar sesuai kebutuhan, ada perbedaan Neta V-II rakitan lokal dengan yang dipasarkan di China dan Thailand
08 Mei 2024, 19:11 WIB
Beberapa waktu belakangan sosial media ramai isu Pertalite dihapus disejumlah SPBU, Pertamina pun buka suara
08 Mei 2024, 17:00 WIB
Dishub DKI Jakarta akan gelar sidang untuk tukang parkir liar yang tetap nekat beroperasi mulai pekan depan
08 Mei 2024, 14:00 WIB
Baterai Neta V-II rakitan lokal berkapasitas lebih kecil tapi tawarkan daya jelajah sama, ini penjelasannya
08 Mei 2024, 13:00 WIB
GIIAS 2024 bakal diikuti sedikitnya 50 merek kendaraan dan delapan diantaranya merupakan brand baru
08 Mei 2024, 11:00 WIB
Banderol diprediksi jauh lebih kompetitif, Kona Electric ingin dorong penjualan mobil listrik Hyundai