Ini Penyebab Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol Pejagan-Pemalang
19 September 2022, 05:52 WIB
Melihat angka kecelakaan naik, Kementerian Perhubungan mencoba memberikan solusi dengan Peraturan terbaru
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas menjadi perhatian Kementerian Perhubungan. Melihat hal ini, pemerintah mencoba mencari solusi, salah satunya tertuang dalam Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.
Program ini memiliki target mewujudkan 5 pilar aksi keselamatan jalan. Dalam penjelasnnya, Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan mengatakan, terdapat beberapa penyebab terjadinya kecelakaan di jalan, salah satunya kelalaian pengemudi ketika berkendara.
“Budaya berlalu lintas, kompetensi pengemudi, pemahaman regulasi, serta kondisi sarana dan prasarana transportasi darat menjadi beberapa faktor penyebab dari terjadinya kecelakaan, selain faktor cuaca ekstrem yang juga seringkali menjadi penyebab kecelakaan,” kata
Dari 5 pilar tersebut, Kemenhub menegaskan, pilar ke tiga menjadi tanggung jawabnya karena berkaitan kendaraan.
"Kemenhub bertanggung jawab terhadap pilar ke tiga yaitu kendaraan yang berkeselamatan,” ujar Budi.
Tak hanya itu, Menhub juga menegaskan bila pihaknya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) pada 3 Januari 2022.
“Regulasi tersebut menjadi menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mensinergikan perumusan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian lalu lintas angkutan jalan,” jelasnya.
Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ yang terjadi pada tahun 2020 mencapai 23.529 jiwa. Ini setara dengan tiga jiwa meninggal dunia per jam.
Dari total korban kecelakaan di jalan, 73 persen diantaranya melibatkan sepeda motor. Selain itu, kecelakaan jalan juga banyak melibatkan angkutan barang.
Berada di posisi kedua, kendaraan komersial menduduki peringkat kedua terbanyak setelah sepeda motor yakni 12 persen.
Terkait ini, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat berkomitmen untuk menangani permasalahan kendaraan over load over dimension (ODOL).
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
19 September 2022, 05:52 WIB
16 September 2022, 10:00 WIB
01 September 2022, 15:08 WIB
20 Juli 2022, 20:56 WIB
09 Mei 2022, 18:38 WIB
Terkini
28 Maret 2024, 15:00 WIB
Ajang PEVS 2024 dinyatakan telah siap untuk digelar dengan luas area lebih besar dan berbagai peserta baru
28 Maret 2024, 14:00 WIB
Dishub DKI akan beli moge listrik senilai Rp 6,3 miliar untuk mengawal gubernur DKI terpilih di akhir tahun
28 Maret 2024, 13:00 WIB
Demi kelancaran perjalanan mudik konsumen, Yamaha Hadirkan bengkel dan pos jaga yang tersebar di puluhan titik
28 Maret 2024, 12:00 WIB
Berikan kemudahan buat konsumen yang ingin membeli kendaraan untuk mudik, TAF hadirkan promo kredit mobil
28 Maret 2024, 11:10 WIB
Pada momen Lebaran 2024, Pertamina Lubricants buat posko mudik di lima titik berbeda agar mudah ditemukan
28 Maret 2024, 09:00 WIB
AHM optimistis penjualan motor Honda bisa kembali normal serta meningkat pesat setelah momen Lebaran 2024
28 Maret 2024, 08:00 WIB
Penjualan motor Honda di Indonesia pada Januari dan Februari mengalami penurunan akibat pemilu dan bencana
28 Maret 2024, 07:00 WIB
Presiden Direktur Honda diganti untuk memberikan penyegaran dan mendorong pasar kendaraan di Tanah Air