TRENOTO – Kepolisian tetap mengandalkan rekayasa lalu lintas ganjil genap guna mencairkan kepadatan arus kendaraan di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan berlaku sebanyak 2 kali yaitu ketika pagi dan sore hari.
Melalui penerapan itu maka hanya mobil berpelat nomor sesuailah yang diizinkan untuk melintas di jalan protokol. Hari ini (7/12) adalah giliran kendaraan nomor ganjil mendapat keistimewaan.
Sementara mobil lain diminta mencari rute altenatif atau menunggu kebijakan tersebut berakhir. Pada pagi hari penerapan dilakukan pada pukul 06.00 – 10.00 WIB sementara sore hari berlaku mulai 16.00 - 21.00 WIB.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi sebesar Rp500.000. Hal ini sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun, ada beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian yaitu mobil dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan termasuk dokter, angkutan kota, taksi serta electric vehicle.
Selain aturan ganjil genap, pihak kepolisian juga telah melakukan beberapa skenario lain. Salah satunya adalah dengan menerapkan sistem kontra flow di beberapa lokasi khususnya di pagi hari.
Walau telah memiliki banyak skenario tetapi kepadatan lalu lintas diperkirakan masih akan terjadi, khususnya di sore hari. Hal ini karena BMKG memperkirakan DKI Jakarta memiliki potensi untuk turun hujan dengan intensitas ringan hingga sedang.