TRENOTO – Aturan ganjil genap kembali digelar oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta dan kepolisian hari ini (25/01). Berbeda dengan kemarin, sekarang giliran mobil bernomor polisi ganjil yang berhak melintas bebas di jalan protokol.
Sementara mobil lain diharapkan menunggu penerapan berakhir, menggunakan transportasi umum atau mencari rute alternatif. Pasalnya penyelenggaraan ganjil genap dilakukan dua kali yaitu pagi pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan sore mulai 16.00 - 21.00 WIB.
Selama ini aturan ganjil genap memang telah menjadi andalan pemerintah provinsi DKI Jakarta dan kepolisian. Pasalnya tidak semua mobil bisa digunakan secara bebas di jam-jam sibuk sehingga arus lalu lintas bisa lebih mudah untuk dikendalikan.
Pengawasan pun cukup ketat agar pelanggaran tidak terjadi. Pasalnya sejumlah petugas telah diturunkan untuk memberi tindakan berupa teguran bila menemukan masyarakat yang nekat.
Meski aparat sudah tidak bisa memberikan tilang tetapi sejumlah kamera di berbagai titik telah siap untuk merekam seluruh pelanggaran. Dengan demikian masyarakat tidak memiliki celah guna menghindari hukum.
Bila tetap nekat maka pengendara bisa dikenai sanksi Rp500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun kendaraan dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan termasuk dokter, angkutan kota, taksi serta electric vehicle mendapat pengecualian dari aturan.
Selain ganjil genap akan ada beberapa skenario lain untuk memastikan kelancaran arus kendaraan seperti contraflow. Kebijakan ini dilangsungkan di tol dalam kota mulai km 0+200 (Cawang) hingga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 sampai 10.00.