Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku di Jumat Terakhir 2022 - Otopedia Trenoto1

Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku di Jumat Terakhir 2022

Aturan ganjil genap di Jakarta tetap berlaku di Jumat terakhir 2022 meski banyak perusahaan menerapkan WFH

Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku di Jumat Terakhir 2022
Photo: @TMCPoldaMetro
  • Oleh Adi Hidayat

  • Jum'at, 30 Desember 2022 | 07:00 WIB

TRENOTO – Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta masih berlaku di Jumat terakhir 2022. Padahal sejumlah perusahaan telah menerapkan Work From Home (WFH) karena adanya himbauan dari pemerintah untuk menghindari cuaca ekstrem yang diperkirakan terjadi.

Namun mobilitas masyarakat jelang akhir tahun rupanya masih tetap tinggi sehingga kepadatan lalu lintas masih terus terjadi. Oleh sebab itu pihak kepolisian pun harus melakukan langkah nyata untuk mencairkan arus kendaraan.

Salah satu andalan mereka adalah menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah jalan protokol. Langkah tersebut dinilai masih menjadi salah satu cara paling efektif karena memaksa masyarakat menggunakan kendaraan umum sehingga beban jalan di jam-jam sibuk berkurang.

Photo : @TMCPoldaMetro

Dalam aturan disampaikan pelat nomor kendaraan yang hendak melalui sejumlah jalan protokol harus sesuai tanggal. Hari ini Jumat (30/12) adalah giliran mobil bernomor polisi ganjil untuk melintas.

Aturan tersebut dilakukan dua kali pada pagi dan sore hari. Ketika pagi penerapan dilakukan pukul 06.00 – 10.00 WIB sementara sore hari berlaku mulai 16.00 - 21.00 WIB.

Baca juga : 5 Tips Berkendara Aman selama Libur Nataru

Mobil bernomor polisi genap disarankan mencari jalur alternatif atau menunggu hingga waktu pelaksanaan selesai. Pelanggaran terhadap aturan akan dikenai sanksi Rp500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun ada beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian yaitu mobil dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan termasuk dokter, angkutan kota, taksi serta electric vehicle.

Photo : TrenOto

Selain melakukan pembatasan mobil pihak kepolisian pun telah bekerjasama dengan pihak Jasa Marga untuk melakukan contra flow di beberapa ruas jalan tol. Strategi dilakukan guna mancairkan kepadatan lalu lintas khususnya menuju Jakarta.

Lokasi Ganjil Genap di DKI Jakarta

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Artikel Terkait