TRENOTO – Berdasarkan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) DKI Jakarta berpotensi mengalami cuaca buruk pada 28-30 Desember 2022. Meski demikian aturan ganjil genap dipastikan masih berlaku seperti biasa.
Keputusan ini dilakukan karena kepadatan arus kendaraan di ibu kota negara dinilai masih padat sehingga diperlukan langkah nyata untuk mengatasinya. Rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap pun dianggap paling efektif.
Dalam aturan disampaikan pelat nomor kendaraan yang hendak melalui sejumlah jalan protokol harus sesuai tanggal. Hari ini Rabu (28/12) adalah giliran mobil bernomor polisi ganjil untuk melintas.
Aturan tersebut dilakukan dua kali pada pagi dan sore hari. Ketika pagi penerapan dilakukan pukul 06.00 – 10.00 WIB sementara sore hari berlaku mulai 16.00 - 21.00 WIB.
Kendaraan bernomor polisi ganjil disarankan mencari jalur alternatif atau menunggu hingga waktu pelaksanaan selesai. Pelanggaran terhadap aturan akan dikenai sanksi Rp500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun ada beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian yaitu mobil dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan termasuk dokter, angkutan kota, taksi serta electric vehicle.
Selain melakukan pembatasan mobil pihak kepolisian pun telah bekerjasama dengan pihak Jasa Marga untuk melakukan contra flow di beberapa ruas jalan tol. Strategi dilakukan guna mancairkan kepadatan lalu lintas khususnya menuju Jakarta.