Pengendara Fortuner Arogan Berpelat TNI Terancam Penjara 6 Tahun
19 April 2024, 09:00 WIB
Walaupun ETLE menjadi yang diutamakan, polisi masih bisa melakukan tilang manual kendaraan pakai pelat palsu
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Pihak kepolisian meniadakan tindak pelanggaran lalu lintas berupa tilang manual. Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada 14 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menignstruksikan larangan tilang secara manual.
Instruksi dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tersebut berlaku sejak tanggal 18 Oktober 2022. Peniadaan tilang manual diharapkan dapat mengurangi pungutan liar dan juga memaksimalkan penggunaan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Meski begitu masih tetap ada petugas kepolisian yang berjaga di sejumlah ruas jalan untuk menegur atau memberikan imbauan kepada pelanggar lalu lintas. Hanya saja tidak ada lagi penindakan tilang secara manual. Sejalan dengan diberlakukannya instruksi tersebut, peredaran buku tilang sudah ditarik dari jajaran polisi lalu lintas.
Baca juga: Pelat Nomor Putih Diterapkan Tahun Ini, Gratis
Dengan tilang elektronik, surat tilang akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan. Proses pembayaran denda juga dapat dilakukan dengan mudah melalui ATM atau layanan mobile banking.
Kamera ETLE yang sudah terpasang di sejumlah ruas jalan dapat merekam pelat nomor pelaku pelanggaran lalu lintas. Untuk mengakali hal ini, ternyata banyak ada pengguna kendaraan yang mencabut pelat nomornya, atau memakai pelat palsu agar tidak terkena tilang elektronik.
Padahal, pihak kepolisian masih dapat melakukan penindakan tilang secara manual untuk kondisi-kondisi tertentu. Tidak hanya itu, ada sanksi yang cukup berat yaitu penyitaan kendaraan bermotor.
“Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual,” ucap Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dikutip dari Antara (29/11).
Menurut Latif, tindakan mencabut pelat nomor kebanyakkan dilakukan oleh pengguna kendaraan roda dua. Sedangkan pengguna kendaraan roda empat biasanya menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraannya, untuk menghindari terjaring tilang elektronik.
Baik pencabutan maupun pemalsuan pelat nomor kendaraan bisa dikenakan sanksi berupa penyitaan kendaraan bermotor.
“Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan, sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan,” ucap Latif.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 April 2024, 09:00 WIB
17 April 2024, 17:00 WIB
16 April 2024, 09:00 WIB
12 April 2024, 18:04 WIB
19 Maret 2024, 10:00 WIB
Terkini
19 April 2024, 11:00 WIB
Berikut jadwal maupun lokasi ganjil genap puncak yang bakal diterapkan Polres Bogor sejak Jumat sampai Minggu
19 April 2024, 10:00 WIB
Menarik minat produsen Eropa, Chery siap berbagi platform untuk mobil listrik produksi Jaguar Land Rover
19 April 2024, 09:00 WIB
Pengendara Fortuner arogan berpelat TNI terancam penjara enam tahun sesuai pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
19 April 2024, 08:00 WIB
Syarat penggunaan pelat dinas TNI ternyata cukup rumit sehingga tidak sembarangan orang bisa memakainya
19 April 2024, 07:00 WIB
Kepolisian sebut ada 8.725 mobil langgar ganjil genap saat libur Lebaran 2024 dan akan diproses secara hukum
19 April 2024, 06:00 WIB
Masyarakat Ibu Kota bisa mendatangi SIM Keliling Jakarta guna memanfaatkan dispensasi dari Polda Metro Jaya
19 April 2024, 05:58 WIB
Ganjil genap Jakarta 19 April 2024 digelar dengan pengawasan ketat dari kamera ETLE di sejumlah lokasi
19 April 2024, 05:30 WIB
Menjelang akhir pekan manfaatkan fasilitas SIM keliling Bandung di dua tempat, masih berlaku dispensasi