Polisi Ungkap Alasan Surat Tilang Dikirim Lewat WhatsApp
07 Mei 2024, 09:00 WIB
Warga negara asing yang melakukan pelanggaran lalu lintas juga bisa terkena tilang elektronik. Aturan ini berlaku di Batam.
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Prosedur tilang secara elektronik menggunakan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tengah digencarkan di Indonesia saat ini. Pada 18 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah melarang penerapan tilang secara manual.
Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan penindakan menggunakan tilang elektronik, menggunakan kamera ETLE statis ataupun mobile. Prosedurnya tidak rumit, pelanggar juga bisa membayar denda tilang melalui aplikasi perbankan atau ATM.
Untuk mendukung hal tersebut buku tilang juga sudah ditarik dari seluruh petugas atau polisi lalu lintas yang berjaga. Kehadiran petugas di jalan hanya untuk mengimbau dan melakukan edukasi terhadap pelanggar.
Pelanggaran lalu lintas bisa dilakukan oleh siapa saja. Baru-baru ini, seorang WNA (warga negara asing) terekam ETLE di kota Batam akibat berkendara tanpa mengenakan sabuk keselamatan.
Tri Yulianto, Direktur Lalu Lintas Polda Kepri mengatakan bahwa Batam sendiri saat ini menjadi satu-satunya wilayah di Indonesia yang menerapkan penindakan hukum untuk WNA pelanggar aturan lalu lintas. Kebijakan ini tengah dikembangkan di Polda Kepri.
Ke depannya, ia berharap bahwa pemberlakuan tilang elektronik bagi WNA bisa berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Karena perlu diingat, WNA juga tersebar di sejumlah wilayah selain Batam.
“Mudah-mudahan bisa dinasionalkan, ini kan baru di Batam yang diberlakukan seperti ini. Dengan penerapan seperti di sini, maka seluruh wilayah Indonesia mempunyai kekuatan hukum sama dalam hal penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas baik untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing,” ucap Tri dikutip NTMC Polri, Jumat (2/12).
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Polda Kepri bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kota Batam sendiri sudah mengintegrasi data tilang elektronik dengan SIMKIM (Sistem Manajemen Informasi Kemigrasian).
Dengan adanya integrasi data ini, petugas TPI dapat melihat pencegahan dari kepolisian, jika WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas belum membayar biaya denda.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
07 Mei 2024, 09:00 WIB
20 April 2024, 17:07 WIB
17 April 2024, 17:00 WIB
12 April 2024, 18:04 WIB
19 Maret 2024, 10:00 WIB
Terkini
08 Mei 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Puncak digelar lebih lama yaitu pada 8 hingga 12 Mei untuk menyambut libur dan cuti bersama
08 Mei 2024, 06:00 WIB
Dua fasilitas SIM keliling Bandung masih bisa dimanfaatkan hari ini Rabu 8 Mei 2024 mulai pukul 09.00 WIB
08 Mei 2024, 06:00 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling Jakarta hari ini atau sebelum libur kenaikan Isa Al Masih
08 Mei 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 8 Mei 2024 dijaga ketat oleh petugas di lapangan meski menjelang libur akhir pekan
07 Mei 2024, 21:32 WIB
Penjualan Suzuki Global tembus 800.000 unit, meski angka ekspor turun buat pertama kalinya dalam tiga tahun
07 Mei 2024, 18:00 WIB
Diklaim bisa membantu mengurangi polusi, wacana pembatasan usia kendaraan kembali ditinjau untuk diterapkan
07 Mei 2024, 17:03 WIB
Menurut Haryiadi Kaimuddin harga Hyundai Kona Electric diumumkan di GIIAS 2024 beberapa bulan mendatang
07 Mei 2024, 16:00 WIB
Wuling panen pemesanan di PEVS 2024 berkat kehadiran Cloud EV yang jadi primadona baru di mata pelanggan