TRENOTO – Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon apabila hendak melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), salah satunya batasan usia. Bila umumnya batas usia pembuatan SIM minimal 17 tahun, terdapat sejumlah golongan yang memiliki aturan berbeda.
Berdasarkan pasal 8 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi disebutkan bahwa mereka yang berusia 17 hanya bisa mendapatkan SIM, SIM C, SIM D serta SIM DI. Sementara untuk SIM golongan lain harus memiliki usia lebih tua.
Dari pembatasan tersebut terlihat bahwa SIM C terbagi dalam 3 bagian yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII. SIM C ditujukan untuk masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor dengan motor maksimal 250 cc, CI untuk motor berkapasitas 250-500 cc, sementara CII untuk 500 cc ke atas.
Sedangkan untuk SIM A terbagi dalam 2 bagian yaitu SIM A dan SIM A Umum. Meski keduanya terbilang mirip, tetap saja wewenang jenis kendaraan yang digunakan memiliki perbedaan.
Untuk SIM A berlaku bagi kendaraan dengan muatan maksimal 3.500 kg beban seperti kendaraan penumpang atau barang perseorangan. SIM A Umum diperbolehkan untuk membawa jumlah beban maksimal 3.500 kg berupa mobil penumpang umum maupun barang umum.
Kemudian untuk SIM B terbagi menjadi 4 bagian. Sama seperti SIM A dan C, SIM B memiliki perbedaan mencolok dalam hal golongan kendaraan yang diperbolehkan dibawa oleh sang pemegang SIM.
SIM BI berlaku untuk pengemudi dengan kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg seperti bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. SIM BI umum, berlaku untuk pengemudi kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg berupa bus umum dan mobil barang umum.
Sementara SIM BII berlaku bagi pengemudi berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik dengan beban lebih dari 1000 kg. SIM BII umum, wajib dimiliki mereka yang mengemudikan kendaraan bermuatan alat berat, kendaraan penarik atau gandengan umum lebih dari 1.000 kg.
Terakhir adalah SIM D yang setara dengan SIM A sementara SIM DI setara SIM C. Kedua SIM tersebut berlaku bagi penyandang disabilitas dan dikenai batasan usia minimal 17 tahun.
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini 28 September 2023 ditiadakan karena bertepatan dengan libur nasional
Ada dokumen yang harus disiapkan, simak persyaratan dan lokasi SIM keliling Bandung 28 September 2023
Terlihat diparkir tanpa kamuflase di area Korea Selatan, Hyundai Staria hybrid sudah mulai tes jalan
Subsidi memberikan dampak positif bagi penjualan mobil listrik Hyundai di Indonesia hingga 100 persen
Ketersediaan SPKLU jadi kendala, namun Wuling sebut 80 persen pemilik mobil listrik mengecas di rumah
Meski ada hambatan dan juga kendala adopsi, Wuling melihat pasar mobil listrik di Indonesia potensial
Toyota raih penghargaan Katadata Green Initiative Award karena memiliki inisiatif kualitas lingkungan
Guna menurunkan angka polusi udara yang saat ini masih tinggi, mobil konvensional dilarang beroperasi di IKN
Meski pasarnya sudah mulai ramai IESR sebut adopsi mobil listrik di Indonesia masih menghadapi kendala
Piaggio Indonesia resmi membawa produk anyar, yakni Moto Guzzi V100 Mandello Aviazione Navale ke Tanah Air