Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 24 April, Berikut Jadwalnya
24 April 2024, 05:53 WIB
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, berikut cara mendapatkan SIM D bagi penyandang disabilitas
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Satlantas Polres Purbalingga kembali mensosialisasikan pelayanan penerbitan bagi penyandang disabilitas. Mirip dengan golongan lainnya, berikut cara mendapatkan SIM D.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrilla Savitry SIK MH menyebut bila pihaknya tengah melakukan sosialisasikan kembali penerbitan SIM bagi disabilitas. Hal tersebut sejalan dengan Surat Telegram Nomor ST/1938/IX/Yan.1.1./2022 tentang petunjuk penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas.
“Pemohon disabilitas khususnya tuna rungu atau tuli yang telah memenuhi persyaratan kesehatan dibuktikan surat keterangan dokter berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM A atau C,” jelasnya dilansir NTMC Polri, Kamis (22/9/2022).
Selain itu, penyandang disabilitas yang telah memenuhi persyaratan kesehatan berdasarkan surat keterangan dokter juga berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM D atau D1 dengan menggunakan kendaraan khusus yang telah dimodifikasi sesuai dengan kondisi pemiliknya.
“Untuk persyaratan lain tetap sama dengan pemohon SIM umum mulai dari tes psikologi, ujian AVIS dan ujian praktik,” jelasnya.
Kasat Lantas menyebut pelayanan penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas merupakan wujud pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga dapat mengakomodasi para disabilitas yang membutuhkan.
Penggunaan SIM D juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 242. Pasal itu menyebut baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
Namun penerbitan SIM D tidak bisa dilakukan secara sembarangan bahkan tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya. Adapun tahapan dalam membuat SIM D harus menyesuaikan dengan aturan yang sudah tertulis dalam Pasal 217 (1) PP 44/93.
Adapun persyaratan yang diajukan yaitu, bisa membaca dan tulis, mengajukan permohonan tulisan, memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar berkendara.
Sedangkan batas usia yang diperbolehkan untuk menerima SIM yaitu 17 tahun untuk yang ingin mendapatkan SIM A dan 20 tahun untuk SIM golongan BI atau BII.
Selain itu, bagi difabel yang ingin mendapatkan SIM D juga perlu terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ketika melakukan ujian praktek. Sedangkan untuk biaya penebusan SIM D akan dikenakan tarif Rp50.000 dan Rp30.000 untuk memperpanjangnya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
24 April 2024, 05:53 WIB
23 April 2024, 15:16 WIB
23 April 2024, 05:30 WIB
22 April 2024, 05:56 WIB
19 April 2024, 13:00 WIB
Terkini
24 April 2024, 17:00 WIB
Kementerian ESDM gelar program konversi motor listrik gratis berkat adanya CSR dari perusahaan swasta
24 April 2024, 16:00 WIB
Di saat Tesla alami penurunan terbesar sejak 2012, mobil listrik Xiaomi SU7 diminati sampai 70.000 pemesanan
24 April 2024, 15:00 WIB
Mobil listrik Citroen eC3 siap diproduksi lokal pada pertengahan tahun ini guna mengejar subsidi pemerintah
24 April 2024, 13:00 WIB
Prabowo datang ke KPU pakai Toyota Alphard milik perusahaan yang pajaknya masih berlaku hingga akhir tahun
24 April 2024, 10:55 WIB
BYD siapkan baterai EV yang mengakomodir jarak tempuh sampai 1.000 km lebih untuk model-model terbarunya
24 April 2024, 09:00 WIB
Neta pertahankan harga di tengah pelemahan rupiah terhadap dolar yang hingga sekarang masih terus terjadi
24 April 2024, 08:00 WIB
Berikut spesifikasi Citroen C3 Aircross yang baru diluncurkan buat pasar Indonesia sebagai penantang Rush
24 April 2024, 06:20 WIB
Masih bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan SIM A dan C, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung