Daftar Motor Favorit di IIMS 2024, Ada Honda EM1 e:
25 Februari 2024, 18:28 WIB
Saat tak membawa jas hujan, banyak pengendara motor memilih berteduh di underpass atau bawah fly over
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Saat tidak membawa jas hujan, pengendara sepeda motor akan menepikan kendaraannya dan mencari tempat berteduh apabila hujan datang secara tiba-tiba. Salah satu yang banyak dipilih ialah berteduh di underpass atau di bawah jembatan layang.
Selain membayakan diri sendiri dan pengendara lain, berhenti di bawah underpass juga menjadi penyebab utama kemacetan jalan ketika hujan. Karena itu, terdapat sejumlah peraturan terkait hal ini.
Dilarang berhenti sembarangan ketika berkendara sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada Pasal 106 ayat 4.
Dalam Undang-undang tersebut, pengendara kendaraan bermotor tak boleh berhenti di bawah underpass, bahkan ketikan hujan turun. Berikut bunyinya:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
Terkait kebijakan ini, pengendara yang melakukan pelanggaran bisa mendapatkan sanksi pidana kurungan atau denda sesuai Pasal 287 ayat 3 undang-undang yang sama.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis pasal tersebut.
Saat memasuki musim hujan, pengendara motor sebaiknya selalu menyediakan alat berkendara tambahan yakni jas hujan. Terdapat beragam jenis, pengendara sebaiknya memilih jas hujan yang terdiri dari atasan dan bawahan.
Selain itu, pengendara perlu memilih jas hujan yang nyaman sehingga tak mengganggu gerak ketika berkendara. Warna yang dipilih juga sebaiknya lebih mencolok sehingga terlihat pengendara lain ketika berkendara saat hujan lebat.
Hindari penggunaan jas hujan ponco karena bisa tersangkut pada rantai kendaraan dan menjadi faktor utama kecelakaan di jalan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
25 Februari 2024, 18:28 WIB
17 Februari 2024, 17:40 WIB
16 Februari 2024, 10:30 WIB
12 Februari 2024, 19:43 WIB
31 Januari 2024, 14:34 WIB
Terkini
18 April 2024, 20:00 WIB
Harga mobil masih stabil, Daihatsu santai hadapi melemahnya nilai tukar rupiah yang sentuh Rp 16.000 bulan ini
18 April 2024, 19:11 WIB
Sebuah truk meluncur tanpa pengemudi di tol Kalikangkung karena pengemudi lupa mengaktifikan rem parkir
18 April 2024, 19:00 WIB
Toyota percaya diri Presiden Jokowi bersama jajarannya mampu menjaga nilai tukar rupiah terhadap dolar
18 April 2024, 18:00 WIB
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah dan sentuh Rp 16.170, ini resep Suzuki tahan harga mobil
18 April 2024, 17:34 WIB
Di tengah melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar, harga mobil Toyota tetap terjaga belum ada kenaikan
18 April 2024, 16:00 WIB
Honda waspadai pelemahan rupiah terhadap dolar AS karena berpotensi membuat harga jual jadi lebih tinggi
18 April 2024, 14:00 WIB
Rivola menyebut kalau Maverick Vinales dan Aprilia RS-GP tengah berada dalam performa terbaik di MotoGP
18 April 2024, 13:12 WIB
Setelah Lebaran banderol masih cenderung stabil, berikut kami rangkum daftar harga mobil listrik April 2024