Daftar Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM April 2024
17 April 2024, 11:00 WIB
Menjadi komponen wajib, pengendara kendaraan bermotor harus mengeluarkan biaya perpanjangan SIM setiap 5 tahun
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Saat mengemudikan kendaraan bermotor, seluruh pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hanya berlaku selama 5 tahun, pemilik kendaraan harus mengeluarkan biaya perpanjangan SIM ketika melakukan pengurusan.
Saat melakukan perpanjangan, terdapat sejumlah syarat yang harus disiapkan pemohon, yakni SIM lama asli beserta fotokopi dan KTP asli serta fotokopi. Setelah itu pemohon SIM akan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan berupa tes buta warna.
Setelah semua berkas lengkap langkah selanjutnya ialah foto untuk SIM baru serta melakukan pengambilan sidik jari. Bila semua sudah selesai maka pemohon akan diminta menunggu sebentar untuk pengambilan SIM.
Berikut adalah biaya perpanjangan SIM untuk masing-masing golongan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan lain untuk cek kesehatan sebesar Rp25 ribu dan asuransi Rp30 ribu.
Harus dibawa ketika mengemudi, pengendara yang kedapatan tidak membawa SIM dapat ditindak dengan beragam pasal oleh pihak berwenang khususnya Korlantas Polri.
Hukumannya pun tidak main-main. Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 281, pengendara bisa dikenai sanksi berupa penjara selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) hanya berlaku selama 5 tahun. Meski dapat diperpanjang, pemilik tak boleh terlambat melakukan pengurusan.
Apabila pemilik SIM telat satu hari saja saat melakukan perpanjangan, maka dianggap mati sehingga harus melalui prosedur pembuatan SIM baru. Kondisi tersebut tentunya sangat merugikan karena proses pembuatan SIM baru cukup panjang.
Agar masyarakat lebih mudah saat harus melakukan perpanjangan SIM, pihak Kepolisian telah menyiapkan sejumlah Satpas SIM. Tak hanya itu, Kepolisian juga telah membuka SIM Keliling di beberapa lokasi strategis.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
17 April 2024, 11:00 WIB
01 Februari 2024, 09:30 WIB
04 Desember 2023, 05:40 WIB
22 September 2023, 06:10 WIB
08 Agustus 2023, 21:49 WIB
Terkini
26 April 2024, 21:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik murni atau BEV tengah lesu, pabrik EV Hyundai akan mulai produksi mobil hybrid
26 April 2024, 20:00 WIB
Penjualan Suzuki Maret 2024 naik 14 persen dibanding bulan sebelumnya berkat XL7 Hybrid yang laris manis
26 April 2024, 19:25 WIB
Merujuk data dari rilis resmi KFA, gaji Pratama Arhan mencapai Rp 9 miliar atau setara dengan Hyundai Ioniq 6
26 April 2024, 19:16 WIB
Dua model hadir buat konsumen Indonesia, ini spesifikasi GAC Aion Y Plus yang bakal jadi rival BYD Atto 3
26 April 2024, 17:12 WIB
Hyundai Ioniq 6 direcall karena adanya kesalahan pemasangan baut dan bisa menyebabkan kerusakan lebih luas
26 April 2024, 17:04 WIB
Harga Vespa Rizky Ridho mulai Rp 30 jutaan saja, seperti ditemukan KatadaOTO di laman jual beli motor bekas
26 April 2024, 15:00 WIB
Dipakaikan tambahan bodykit bergaya offroad mirip Ford Ranger Raptor, ini inspirasi modifikasi Toyota Hilux
26 April 2024, 12:00 WIB
Hyundai akui kualitas timnas U23 setelah kalahkan Korea Selatan di perempat final Piala Asia U23 2024